Muzaki Kholis Diperiksa KPK, Peran Broker Kuota Haji Tahun 2024 Terungkap
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.
Dalam kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.Baca Juga:
Ia menyebut seluruh transaksi yang dilakukan Nikita bersifat terbuka dan berdasar pada kesepakatan para pihak.
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Pertama, karena tidak ada predicate crime. Kedua, transaksi dilakukan secara transparan dengan identitas jelas dan konfirmasi antar pihak," tegas Beniharmoni di hadapan majelis hakim.
Keterangan Beniharmoni merespons ilustrasi yang diajukan Nikita mengenai pembayaran rumah dengan dana dari pihak ketiga, yang kemudian dimintai pendapat hukumnya.
Ia menyatakan bahwa tidak ada niat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU.
"Semua identitas pihak yang terlibat jelas, dan transaksi dilakukan terbuka. Tidak ada tindakan yang menunjukkan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Beniharmoni.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks tersebut, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat untuk mencuci uang, karena transaksi dimaksud merupakan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Nikita.
Lebih jauh, Beniharmoni menilai kasus ini lebih layak diproses secara perdata, karena dasar transaksinya adalah kesepakatan dan negosiasi antara dua belah pihak.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka ini seharusnya menjadi ranah keperdataan, bukan pidana," tegasnya.
Keterangan ahli ini berpotensi melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Nikita dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, selain juga pasal pemerasan dan pasal dalam UU ITE.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kampus asal Korea Selatan, Hyejeon University, berencana menggelar festival kuliner bertajuk Local and KCulinary Competition di K
PENDIDIKAN
TAPANULI TENGAH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu malam, 14 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan melaporkan dugaan penggelapan bantuan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL