BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata

- Kamis, 02 Oktober 2025 18:18 WIB
Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (foto: lucintaluna_manjalita/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, sebelumnya didakwa telah melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif di media sosial.

Meski Reza sempat menyanggupi pembayaran Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Akibatnya, Nikita kini menghadapi tuntutan hukum berlapis, termasuk:
- Pasal 27B Ayat (2) UU ITE
- Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU

Nikita secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan profesional.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Nikita menyatakan optimisme bahwa keterangan ahli menjadi poin penting untuk pembelaan klien mereka.*


(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Sidang Lanjutan TPPU: Nikita Mirzani Sumringah dengan Busana Batik Cokelat
Kabid Pemdes PMD Serahkan Kasus Perintangan Jalan Desa Sungai Toman ke Aparat Penegak Hukum
Kapolda Aceh Tegaskan Prinsip “Meutuah” sebagai Pondasi Polwan dalam Bertugas
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru