Awal Tahun 2026, Kapolda Sumut Mutasi Kapolsek Polrestabes Medan, Ini Daftar Lengkapnya!
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kampus asal Korea Selatan, Hyejeon University, berencana menggelar festival kuliner bertajuk Local and KCulinary Competition di K
PENDIDIKAN
TAPANULI TENGAH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu malam, 14 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan melaporkan dugaan penggelapan bantuan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Bupati Samosir Vandiko T. Gultom resmi menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pa
PEMERINTAHAN