Tak Ada Lagi Pungutan Pengunjung, Pemprov Sumut Siapkan Dua Jalur Baru Menuju Wisata Air Panas Karo
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo d
PERISTIWA
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya usai hukuman yang dijalaninya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara.
Dalam unggahan Insta-story Rabu (10/12/2025), Nikita menilai hukum di Indonesia selalu bobrok karena oknum yang mudah disogok.
"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.Baca Juga:
Keputusan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani diumumkan pada sidang banding Selasa (9/12/2025).
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan menyebutkan Nikita dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
Putusan ini memperberat vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, S.H, saat persidangan.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan perbedaan vonis antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti," kata Albertina.
Pantauan di lokasi persidangan, ruang sidang dipenuhi awak media dan pengunjung, meski Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu UU ITE dan TPPU yang berimplikasi pada praktik hukum selebritas di Indonesia.*
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo d
PERISTIWA
MEDAN Gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha
HUKUM DAN KRIMINAL
TARAKAN Kesadaran terhadap bahaya kebakaran dan penanganan kondisi darurat kini mulai diperkenalkan sejak bangku sekolah. PT Pertamina E
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi syariah di Indonesia melalui pengembangan ekosistem yang melibatkan koperasi, indus
EKONOMI
JAKARTA Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakya
EKONOMI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyatakan dukungan terhadap rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN (Persero)) memban
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan persoalan keluarga yang melibatkan Ruben Onsu kembali mencuat setelah dirinya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Ind
ENTERTAINMENT