Kasus ini terkait kerja sama bisnis kuliner yang beroperasi di Sleman, Yogyakarta, bernama Sateman! Indonesia.
Kasus mencuat setelah seorang investor berinisial RF mengirimkan somasi resmi kepada Rully melalui kuasa hukumnya, Santono Baban, menyusul tidak terpenuhinya janji bagi hasil dan komitmen bisnis yang sebelumnya disepakati.
Santono menjelaskan, permasalahan bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menghubungi investor melalui WhatsApp dan menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha kuliner tersebut.
"RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien kami sebagai dasar pertimbangan," kata Santono.
Proposal tersebut dianggap profesional dan menjadi dasar pertimbangan investor sebelum menyetujui kerja sama.
Namun, menurut Santono, kesepakatan tidak berjalan sesuai janji awal.
Investor mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana tertuang dalam proposal dan perjanjian yang telah disepakati bersama.
"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santono.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi telah dilakukan, namun Rully dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
"Klien kami sudah mencoba menghubungi RAA, namun yang bersangkutan tidak merespons dengan baik dan terkesan menghindar dari tanggung jawab," imbuhnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum akhirnya melayangkan somasi resmi sebagai langkah awal penegakan hukum.