BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Kapok Meski 6 Laporan Polisi Soal “Mens Rea”

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Februari 2026 07:49 WIB
Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Kapok Meski 6 Laporan Polisi Soal “Mens Rea”
Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan keterangan di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Arif Julianto/ inews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan tidak kapok meski materi stand up comedy bertajuk Mens Rea miliknya menuai polemik dan dilaporkan ke polisi.

Hal ini disampaikannya usai bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:
Dalam pertemuan selama dua jam itu, Pandji berdialog dengan petinggi MUI, termasuk Asrorun Niam, untuk membahas materi yang menuai kritik.

Pandji mengaku menerima nasihat agar selalu mempertimbangkan perasaan orang lain dalam menyusun materi komedi."Ada nasihat yang diberikan kepada saya. Kami bahkan sempat menonton pertunjukannya bareng-bareng," ujar Pandji kepada wartawan.

Dia menambahkan, nasihat ini berlaku bagi seluruh komedian, agar tercipta iklim yang kondusif di industri komedi Indonesia.Meski demikian, Pandji menegaskan tidak berniat menghina atau menistakan siapa pun, termasuk figur publik yang disebut dalam materi, seperti selebritas Raffi Ahmad.

"Topik utama adalah praktik bisnis ilegal dan pencucian uang di Indonesia, bukan menyinggung individu tertentu," kata dia.Pandji juga terbuka untuk berdiskusi dengan pihak yang merasa tersinggung agar maksud materi lebih dipahami. Ia menegaskan, niat utamanya adalah menghibur masyarakat.

"Enggak kapok. Karena memang tidak datang dengan niat jahat, hanya untuk bikin orang ketawa," ujarnya.

Menurut Polda Metro Jaya, tercatat enam laporan terkait materi Mens Rea, terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.

Laporan ini dilayangkan oleh berbagai pihak, termasuk Angkatan Muda NU, Aliansi Muda Muhammadiyah, Front Pembela Islam, dan Majelis Pesantren Salafiyah Banten.

Dugaan laporan terkait penghasutan dan penghinaan agama diatur dalam Pasal 300, 301, 242, 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan pelapor, serta meminta keterangan ahli bahasa dan ITE.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Subianto Akan Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Istiqlal, 56 Ribu Jamaah Diperkirakan Ikut Serta
MUI, Board of Peace, dan Ujian Kepercayaan Publik
Waketum MUI: Presiden Prabowo Siap Keluar dari Board of Peace Jika Tidak Sejalan
Presiden Prabowo Paparkan Strategi Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza kepada 40 Tokoh Ormas Islam
Pemerintah Siapkan Dialog dengan MUI Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Perbedaan Pandangan PBNU dan MUI soal Dewan Perdamaian Gaza: Dukungan Strategis Indonesia vs Kritik Neokolonialisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru