BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar

Dharma - Rabu, 18 Februari 2026 22:48 WIB
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada korban.

Korban menegaskan, jika panggilan kedua kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita, termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty dan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.*


(sr/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam
Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperbup Insentif Fiskal untuk Proyek Strategis Nasional di Badung
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas?
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Sinergi BUMD dan Penegak Hukum Ditekankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru