Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari kewajiban Rp8,1 miliar sesuai putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu tidak masuk akal mengingat kerugian korban sangat besar.Baca Juga:
Banyak korban masih terlilit utang akibat pinjaman atau menggadaikan aset berharga, seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data kuasa hukum, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, bahkan satu korban kehilangan sekitar Rp600 juta.
Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi, para termohon, termasuk Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar, tidak hadir.
Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Odie menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban.
"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.
Kasus ini bermula dari penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021.
Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini bebas.
Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada korban.
Korban menegaskan, jika panggilan kedua kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita, termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty dan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.*
(sr/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN