Banyak korban masih terlilit utang akibat pinjaman atau menggadaikan aset berharga, seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data kuasa hukum, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, bahkan satu korban kehilangan sekitar Rp600 juta.
Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Odie menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban.
"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.
Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini bebas.
Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada korban.
Korban menegaskan, jika panggilan kedua kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita, termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty dan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.*