BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar

Dharma - Rabu, 18 Februari 2026 22:48 WIB
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty.

Jumlah tersebut dinilai jauh dari kewajiban Rp8,1 miliar sesuai putusan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu tidak masuk akal mengingat kerugian korban sangat besar.

Baca Juga:

Banyak korban masih terlilit utang akibat pinjaman atau menggadaikan aset berharga, seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.

"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan data kuasa hukum, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, bahkan satu korban kehilangan sekitar Rp600 juta.

Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi, para termohon, termasuk Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar, tidak hadir.

Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Odie menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban.

"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.

Kasus ini bermula dari penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021.

Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini bebas.

Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada korban.

Korban menegaskan, jika panggilan kedua kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita, termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty dan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.*


(sr/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam
Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperbup Insentif Fiskal untuk Proyek Strategis Nasional di Badung
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas?
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Sinergi BUMD dan Penegak Hukum Ditekankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru