BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan PT DSI Senilai Rp2,4 Triliun

Nurul - Kamis, 02 April 2026 12:00 WIB
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan PT DSI Senilai Rp2,4 Triliun
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. (foto: tangkapan layar yt TRANS TV Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono hari ini, Kamis (2/4/2026), dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini diduga merugikan sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan di ruang pemeriksaan Dittipideksus di Gedung Bareskrim Polri pada lantai 5.

Baca Juga:

"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono akan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait kegiatan promosi PT DSI," kata Ade Safri.

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya dikenal sebagai brand ambassador untuk PT DSI.

Keberadaan mereka dalam peran tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Mereka pernah terlibat dalam promosi bisnis PT DSI saat kegiatan perusahaan tersebut berjalan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka adalah bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi," jelas Brigjen Ade Safri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan aksi penipuan dengan membuat proyek-proyek fiktif, yang mengatasnamakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan mengklaim memiliki proyek baru.

Akibat penipuan ini, 15 ribu korban dilaporkan mengalami kerugian total sebesar Rp2,4 triliun dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Pihak kepolisian juga telah memblokir 63 rekening yang terkait dengan PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan yang terindikasi digunakan dalam penipuan ini.

Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga diperoleh dengan hasil penipuan juga telah disita oleh pihak berwajib.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang mendalam oleh Bareskrim Polri, yang menemukan bahwa PT DSI menggunakan data fiktif untuk menarik investasi dari masyarakat.

Polisi berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan memastikan agar para korban mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono akan terus dimintai keterangan terkait peran mereka sebagai duta merek dalam mempromosikan PT DSI.

Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas serta transparansi perusahaan yang mereka pilih.

Pihak berwajib terus mendalami kasus ini dan berusaha memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban.*


(sn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Raih Investasi Rp173 Triliun dari Korea Selatan, Fokus pada Sektor Energi dan Digital
Kunjungan Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp575 Triliun!
Turjawali Samapta Polresta Denpasar Lakukan Patroli Dialogis di Lapangan Renon, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga
Polsek Kuta Selatan Gelar Binluh dan Serahkan Sarana Kontak ke SD 5 Benoa, Tanamkan Nilai Disiplin pada Siswa
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.985, Apa Dampaknya pada Ekonomi Indonesia?
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun, Dua Artis Diperiksa!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru