BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polemik Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM untuk Raffi Ahmad: Fakta dan Pernyataan Pihak Kampus

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 06:13 WIB
64 view
Polemik Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM untuk Raffi Ahmad: Fakta dan Pernyataan Pihak Kampus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Raffi Ahmad, salah satu selebritas papan atas Indonesia, diketahui menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar tersebut diberikan atas kontribusi Raffi di dunia hiburan. Namun, tak sedikit warganet yang mempertanyakan legitimasi dan keberadaan lembaga pendidikan yang memberikan gelar itu.

Dalam situs resminya, UIPM Thailand disebut berlokasi di Jalan 67 C Chokehai 4(31/1), Chokchai 4 Road, Ladptao, Bangkok 10230. UIPM juga memiliki beberapa cabang lain di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Indonesia, dan Singapura. Di Amerika Serikat, UIPM beralamat di 777 1st St. Pmb-110 Gilroy, CA 95020, California, sedangkan di Indonesia, UIPM berkantor di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. UIPM juga memiliki kantor di Singapura di Peninsula Plaza, 111 North Bridge Road #21-01, Singapura.

Kampus 100 Persen Daring

Baca Juga:

Dalam situsnya, UIPM mengklaim sebagai perguruan tinggi yang menjalankan sistem perkuliahan secara daring atau online dengan biaya yang terjangkau. Hal ini ditujukan agar mahasiswa dapat menjaga karier profesional mereka tanpa terganggu oleh pendidikan formal.

UIPM juga mengklaim telah mendapatkan akreditasi dari Universal Association of Professional Colleges and Universities (UAPCU) dengan nomor akreditasi 2000-HE-DE-874562. UIPM mengaku telah diakreditasi oleh CPD Accreditation Group yang berbasis di London, Inggris Raya.

Baca Juga:

Untuk operasi di Indonesia, UIPM menyatakan bahwa mereka dilindungi oleh Yayasan UIPM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dengan nomor AHU-0004575.AH.01.04-2018. UIPM di Indonesia disebut dipimpin oleh Prof. Dr. Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph.D.

Tidak Terdaftar di PDDikti

Namun, investigasi yang dilakukan Kompas.com pada Senin (30/9/2024) menunjukkan hal yang berbeda. Saat mencoba mencari data mengenai UIPM di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak ditemukan dosen atau pimpinan perguruan tinggi dengan nama Mohammad Soleh Ridwan. Selain itu, tidak ada data yang menunjukkan bahwa UIPM terdaftar sebagai perguruan tinggi resmi di Indonesia.

Nama “Universal Institute of Professional Management” maupun singkatannya “UIPM” juga tidak terdata di PDDikti. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan status UIPM sebagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain di PDDikti, Kompas.com juga melakukan penelusuran di laman resmi Administrasi Hukum Umum terkait klaim legalitas dari KemenkumHAM, namun tidak ditemukan data terkait dengan UIPM. UIPM juga tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Tanggapan Deputy Legal Affairs UIPM

Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Deputy Legal Affairs UIPM, Helena Pattirane, memberikan pernyataan resmi kepada Kompas.com pada Selasa (1/10/2024). Helena menyebut bahwa pemberian gelar honoris causa kepada Raffi Ahmad telah mengikuti prosedur yang sah dan diakui oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE), lembaga akreditasi internasional, serta Order of Kingdom Prussia.

Helena menjelaskan bahwa UIPM dilindungi secara hukum dan terdaftar di berbagai lembaga internasional seperti European Council for Leading Business Schools (ECLBS), Higher Education Sustainability Initiative (HESI), Asia Pacific Quality Network (APQN), serta memiliki afiliasi dengan PBB dan United Nations University (UNU) Wider. Dengan demikian, Helena menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap UIPM dan alumninya.

“Bahwa apabila ada pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap lembaga UIPM UN ECOSOC cabang Thailand dan alumni UIPM Thailand, maka kami selaku Kuasa Hukum Lembaga UIPM UN ECOSOC akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tegas Helena.

Pendidikan Jarak Jauh dan Legalitas Internasional

Helena juga menegaskan bahwa UIPM adalah lembaga pendidikan tinggi dengan sistem perkuliahan 100 persen daring, menggunakan metode online learning, virtual campus, atau non-real campus. UIPM didirikan dengan sistem manajemen global dan melayani mahasiswa dari berbagai negara, termasuk Thailand, Indonesia, dan Rusia.

“Alamat yang ada di Thailand, yakni di Ebina House, Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Talat Bang Khen, Lak Si, Bangkok, bukanlah kampus, karena UIPM 100 persen merupakan lembaga pembelajaran daring,” terang Helena.

Di Indonesia, UIPM memiliki kantor yang berkantor di Plaza Summarecon Bekasi dan diakui secara resmi oleh PBB melalui UN ECOSOC. Selain itu, UIPM juga memiliki pusat pendidikan tinggi daring di Rusia yang beralamat di Shevtsova 19, Pravdinsk District, Kaliningrad Region, 238414, Rusia.

Lebih lanjut, Helena menjelaskan bahwa secara hukum internasional, UIPM diakui oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN) yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO. EDEN sendiri didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa. Helena menekankan bahwa sistem pembelajaran daring yang diterapkan oleh UIPM memungkinkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan dari negara masing-masing tanpa harus hadir secara fisik di kampus, yang dianggap lebih fleksibel dan efisien.

Kasus pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM kepada Raffi Ahmad telah menimbulkan banyak kontroversi di kalangan publik. Klaim legalitas UIPM sebagai lembaga pendidikan tinggi diragukan karena tidak terdaftar di PDDikti maupun BAN-PT. Meskipun begitu, pihak UIPM melalui Helena Pattirane berusaha untuk membuktikan bahwa mereka memiliki legalitas dan akreditasi dari berbagai lembaga internasional.

Namun, ketiadaan data resmi mengenai UIPM di lembaga pemerintah Indonesia menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait. Kejelasan tentang status UIPM, akreditasi, serta keberadaannya sebagai perguruan tinggi resmi di Indonesia menjadi hal penting, terutama bagi publik yang ingin mengetahui kebenaran di balik pemberian gelar kehormatan tersebut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RSUD Panyabungan Jadi Epicentrum Kesehatan di Tapanuli Bagian Selatan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Teramati Mencapai 350 Meter
Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Asahan Tuntut Pemecahan Sertifikat Tanah yang Bermasalah Diselidiki
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
Kaesang Pangarep Komentar Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Mengenai Wakil Presiden Gibran
komentar
beritaTerbaru