BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu, Ini yang Akan Dituntut di Pengadilan

Nurul - Senin, 07 September 2026 13:43 WIB
Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu, Ini yang Akan Dituntut di Pengadilan
Ruben Onsu dan Sarwendah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat.

Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan nafkah untuk ketiga anak mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkap persoalan mengenai nominal nafkah Rp200 juta yang selama ini menjadi perbincangan.

Baca Juga:

Menurut dia, angka tersebut ternyata tidak tercantum dalam Akta 39 yang menjadi salah satu dokumen kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Jaenudin menjelaskan, Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris hanya mengatur mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Sementara itu, kewajiban pemberian nafkah untuk anak tidak dicantumkan dalam akta tersebut.

"Nafkah ya, nafkah apa namanya, anak yang selama ini diributkan Rp200 juta itu enggak di akta, itu enggak ada. Enggak dicantumkan," kata Jaenudin, Senin, 7 September 2026.

Meski nominal Rp200 juta tidak tercantum dalam Akta 39, Jaenudin mengatakan pemberian nafkah tersebut sebelumnya telah berjalan secara rutin sejak Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai pada 2024.

Karena itu, pihak Sarwendah mempertanyakan ketika pemberian yang selama ini dilakukan secara rutin kemudian menjadi persoalan.

"Ini sudah berlangsung lama, sebelumnya kan sudah berjalan juga. Jadi sebuah kebiasaan yang sudah rutin itu diberikan, tiba-tiba dipersoalkan, kan itu jadi aneh," lanjutnya.

Persoalan nafkah tersebut berpotensi berlanjut ke pengadilan. Jaenudin mengatakan Sarwendah memiliki hak untuk mengajukan gugatan nafkah anak secara terpisah.

Menurut dia, gugatan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kebutuhan dan masa depan ketiga anak Ruben dan Sarwendah.

"Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Iya, dong. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak," ujarnya.

Jaenudin juga menyoroti pemberian nafkah yang disebut telah terhenti selama kurang lebih delapan bulan.

Dia menilai persoalan antara orang tua seharusnya tidak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah.

"Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Tidak ada alasan persoalan orang tua, nafkah anak ditahan sampai kalau enggak salah delapan bulan, itu kan enggak benar," tegasnya.

Dengan tidak adanya klausul mengenai nafkah anak dalam Akta 39 maupun putusan pengadilan sebelumnya, pihak Sarwendah disebut akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai kewajiban tersebut.

Jaenudin memastikan gugatan nafkah anak akan diajukan. Persoalan tersebut kini menjadi babak baru setelah Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai.* (vv/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru