Airlangga Ungkap RI Kekurangan Insinyur, Industri Digital Butuh 150 Ribu Tenaga Ahli Baru
JAKARTA Pemerintah menyatakan Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 150 ribu insinyur dalam beberapa tahun ke depan guna mendukun
EKONOMI
JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris tengah menjadi sorotan publik setelah ia menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh. Menurut Hotman, kasus tersebut cukup kompleks karena melibatkan korban anak di bawah umur, serta ia juga enggan berseteru lebih lanjut dengan pengacara Razman Nasution yang menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia merasa tidak nyaman menangani kasus ini, meski sebelumnya ia sempat menjadi satu-satunya yang mampu membuat Razman Nasution menjadi tersangka dalam kasus lainnya. “Memang Nikita minta saya jadi pengacaranya, karena yang mampu bikin terdakwa si Razman kan cuma gue kan. Itu si botak (Razman) sudah tersangka tuh, sudah sidang tiga kali,” ujar Hotman di kawasan Jakarta Utara belum lama ini.
Selain itu, Hotman juga mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap rencana Razman yang ingin mengangkat putri Nikita Mirzani, LM, menjadi anak angkatnya. Hotman mengingatkan Razman untuk berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya. “Makanya, hei, botak, Razman, jaga mulutmu. Lagian mau ngangkat anak, yang cocok ngangkat anak ini kayak gue ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa kepada pengacara selama ibunya masih hidup. Menurutnya, undang-undang secara otomatis menyatakan bahwa ibu mewakili anak di mata hukum, dan surat kuasa dari anak tersebut harus ditolak oleh kepolisian.
“Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga menjelaskan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum. Ia menambahkan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat,” jelasnya. Hotman menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses secara hukum. Polisi dapat langsung bertindak apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran tersebut, seperti dalam kasus pembunuhan.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah menyatakan Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 150 ribu insinyur dalam beberapa tahun ke depan guna mendukun
EKONOMI
JAKARTA Ulama Yahya Zainul Ma&039arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subian
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan ketahanan pangan nasional masih dalam kondisi aman meski ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat a
EKONOMI
MEDAN Memaknai bulan suci Ramadan 2026, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mendorong masyarakat menanamkan semangat gotong royo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2026 turun menjadi US 151,9 miliar atau sekit
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali melaksanakan Safari Ramadan, kali ini menjangkau masjid yang berada di lingkungan permukiman, termas
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong penguatan dan pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) di sel
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang menambah alokasi dana transfer ke dae
PEMERINTAHAN
SEI RAMPAH Antrean panjang kendaraan terjadi sejak subuh di SPBU nomor 14.205.1139, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdan
NASIONAL