BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Penyelidikan Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Terkendala Minimnya Saksi

BITVonline.com - Kamis, 30 Januari 2025 10:23 WIB
193 view
Penyelidikan Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Terkendala Minimnya Saksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATIM -Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi jenazah perempuan dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Hingga saat ini, penyelidikan masih menemui kendala akibat minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29). Penyidik juga telah memeriksa Muhammad Achlisin Maulana (MAM), kerabat tersangka, yang terekam kamera CCTV saat berada di luar kamar Hotel Adisurya, tempat kejadian sebelum mayat korban ditemukan.

Meskipun terekam CCTV berada di lokasi, Polda Jatim menegaskan bahwa hingga kini status MAM masih sebatas saksi wajib lapor. “MAM sudah kita amankan. Tapi untuk perannya masih kami dalami apakah turut serta dalam tindak pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa minimnya saksi di TKP menjadi tantangan dalam mengungkap kasus ini. “Kita minim saksi bahwa dia (MAM) di dalam hotel, posisinya di luar,” ungkap Jumhur, Kamis (30/1/2025).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) setelah warga menemukan koper merah berisi bagian tubuh korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Baca Juga:

Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan hubungan asmara antara tersangka dan korban. Rohmad Tri Hartanto kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan dari kerabat tersangka maupun korban. “Masih kita kembangkan. Kami kembali memeriksa saksi-saksi di TKP dan kerabat tersangka maupun korban,” kata Farman.

Kasus mutilasi ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kriminalitas sadis yang terjadi di Indonesia. Pihak kepolisian berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat segera melapor guna mempercepat penyelidikan. (kmps) (n/014)

Tags
beritaTerkait
Kemensos Gelontorkan Rp4,8 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Harga Pokok Ayam Hidup Resmi Naik Jadi Rp 18.000/Kg, Pemerintah Siap Tindak Middleman Nakal
Jadwal Lengkap Arsenal di Liga Inggris 2025/2026, Langsung Hadapi Manchester United di Pekan Pertama
Densus 88 Koordinasi dengan Arab Saudi Usut Teror Bom Pesawat Saudia Airlines
Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus
1,3 Juta Calon Penerima Gagal Dapat Bansos PKH, Gus Ipul Ungkap Penyebabnya
komentar
beritaTerbaru