BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Demi Gaya Hidup, Wanita di Bawah Umur di Bali Jadi Muncikari & Pelaku Prostitusi

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 08:21 WIB
Demi Gaya Hidup, Wanita di Bawah Umur di Bali Jadi Muncikari & Pelaku Prostitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Kepolisian di Kota Denpasar, Bali, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari dan pelaku prostitusi di bawah umur. Kasus ini menyoroti kekhawatiran mengenai pergaulan dan gaya hidup di kalangan remaja yang memicu tindakan ilegal tersebut.

Muncikari yang ditangkap adalah RMF (17), bersama dengan rekannya KAW (23). Mereka menjalankan bisnis prostitusi online khusus anak di bawah umur di sebuah indekos elite di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, sejak Februari 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi Mengungkap Kasus dengan Rinci

Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Dian Eka Ananta, penangkapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah ini dan mendidik orang tua untuk lebih waspada. “Kalau menangkap saja tidak akan ada perubahan signifikan, makanya kami rilis kasus ini supaya masyarakat tahu. Jadi, orang tua lebih peduli terhadap anak-anak mereka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dua remaja perempuan berinisial DNA (16) dan NNI (17) yang terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut. Mereka dilaporkan melakukan aktivitas ini demi mendapatkan uang jajan tambahan, yang digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti tas dan baju serta untuk gaya hidup.

Motif di Balik Tindakan

Iptu Dian Eka Ananta menjelaskan bahwa DNA dan NNI melakukan prostitusi untuk memperoleh uang jajan lebih, bukan karena faktor ekonomi atau latar belakang keluarga yang buruk. “Kita lihat background-nya juga bukan dari keluarga broken home atau keadaan yang sangat sulit. Mereka mencari uang tambahan untuk membeli barang-barang pribadi dan nongkrong,” tambahnya.

Dalam sehari, kedua remaja perempuan ini mampu melayani sekitar 6-7 pelanggan dengan tarif sekali layanan yang bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu. Mereka biasanya melayani pelanggan di indekos tempat mereka bekerja, yang disewa oleh muncikari.

Penangkapan dan Pengakuan

Kasus ini terungkap pada 13 Juli 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut. Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.00 WITA, di mana DNA ditemukan sedang melayani pelanggan dan NNI berada di kamar lain menunggu pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RMF dan KAW berpura-pura sebagai DNA dan NNI di aplikasi pesan singkat untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pelanggan. Mereka menghubungi kedua remaja perempuan untuk menunggu di indekos jika ada pelanggan yang sepakat dengan harga. RMF dan KAW memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dari setiap pelanggan.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

RMF dan KAW kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Kepolisian mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau aktivitas anak dan mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru