BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Pemkab Madina

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 07:06 WIB
62 view
Kejati Sumut Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Pemkab Madina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8/2024). Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Benar, hari Kamis sore kemarin, (1/8/2024) tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023,” kata Yos A Tarigan, Jumat (2/8/2024).

 

Baca Juga:

Enam tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina), dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Baca Juga:

Ini lah tampan tersangka maling uang rakyat

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024, keenam tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tambahnya.

[KRISNA]

Tags
komentar
beritaTerbaru