Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
Batu Bara, 14 Juli 2024 – Seorang pria bernama Riki Handoko alias Riki Banjaran (27) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Laporan Polisi:
LP/A/140/VII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024.
Tindak Pidana:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Waktu Kejadian:
Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tempat Kejadian:
Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka:
Nama: Riki Handoko alias Riki Banjaran
Umur: 27 tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Agama: Islam
Alamat: Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti:
– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,01 gram.
– 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 gram.
– 3 buah pipet berbentuk skop.
– 2 buah timbangan elektrik.
– 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
– 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
– 1 buah mancis.
– 1 buah gunting.
– 1 handphone android warna hitam merk Vivo.
– 1 dompet warna hitam.
– 1 dompet kecil corak bunga-bunga.
Kronologis Kejadian:
Informasi awal diterima dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 17.00 WIB, personil berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riki Handoko. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penjualan sabu.
Riki Handoko mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual secara eceran. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.red
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA