Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
YOGYAKARTA -Polda DIY baru-baru ini menetapkan seorang advokat dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang alumni UII dengan inisial IM, yang sebelumnya juga merupakan terduga dalam kasus pelecehan seksual.
Meila Nurul Fajriah, yang sebelumnya mendampingi sejumlah mahasiswi yang mengklaim menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, kini harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, mengonfirmasi penetapan tersangka Meila terkait laporan yang diajukan IM.
Menanggapi penetapan tersebut, Meila memberikan klarifikasi kepada wartawan bahwa dia diadukan oleh IM atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif terkait advokasi terhadap korban pelecehan seksual dan respons hukum terhadap laporan yang diajukan terhadap penyidik Polda DIY oleh IM pada tahun sebelumnya.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IM mencuat pada tahun 2020, ketika seorang individu mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban. Advokat dari LBH Yogyakarta, termasuk Meila, kemudian turun tangan untuk mendampingi kasus tersebut secara hukum. Respons dari kampus UII sendiri terhadap kasus ini termasuk mencabut status mahasiswa berprestasi IM yang telah diperoleh pada tahun 2015.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini tidak berlanjut di ranah hukum, sementara laporan pencemaran nama baik terhadap Meila mengalami peningkatan pada Mei 2024 dan berujung pada penetapan status tersangka pada bulan Juni tahun yang sama. Hal ini menyoroti kompleksitas dalam proses hukum dan tantangan advokasi di Indonesia terkait kasus-kasus yang melibatkan isu-isu sensitif seperti pelecehan seksual.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak IM terkait laporan yang diajukannya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sekaligus kompleksitas yang melingkupi proses hukum di Indonesia, terutama dalam konteks isu-isu sensitif yang melibatkan hak asasi manusia.
Penetapan tersangka terhadap Meila juga menyoroti perlunya keterbukaan dan transparansi dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan publik dan advokasi masyarakat sipil. Ke depan, peristiwa ini mungkin menjadi bahan evaluasi dalam upaya untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA