DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta pemerintah menyiapkan berbagai skenario Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar
EKONOMI
LAMPUNG -Suasana tenang di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, mendadak gempar setelah sebuah video viral menunjukkan aksi penganiayaan terhadap seorang nenek. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan kekerasan ini adalah rasa kesal dan dendam yang dipicu oleh masalah pinjaman uang dan perhiasan.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa tragis ini berawal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, seorang nenek berusia 66 tahun berinisial R, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum bidan berinisial Y. Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, insiden ini terjadi di halaman depan rumah korban, di mana R tampak duduk dengan darah mengucur dari kepala hingga leher.
Motif Tersangka
Menurut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, motif utama di balik penganiayaan ini adalah rasa kesal dan dendam tersangka terhadap korban. “Tersangka hendak meminjam cincin dan uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Namun, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Tapi korban ini harus minta izin kepada anaknya untuk bisa meminjamkan kepada tersangka. Jadi hal tersebut diketahui orang lain, sehingga membuat pelaku kesal dan dendam,” jelas Nikolas.
Tersangka Y awalnya beralibi bahwa tindakannya dipicu oleh penolakan korban saat Y datang untuk membeli ayam. “Betul pada saat kejadian itu, dari tersangka menanyakan kepada korban hendak membeli ayam dan dijawab korban nanti saja. Namun itu hanya kamuflase saja,” ungkap Nikolas lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan Y sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” terang Nikolas.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat nenek R dalam kondisi terluka parah, dengan darah mengucur deras dari kepalanya. Kejadian ini pun menuai kecaman luas dari masyarakat yang prihatin atas tindakan keji yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut.
Respon Masyarakat dan Pemerintah
Peristiwa penganiayaan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Y, terutama mengingat profesinya sebagai seorang bidan yang seharusnya mengayomi dan melindungi, bukan malah melukai. Pihak keluarga korban juga menuntut keadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Pemerintah daerah Lampung Tengah turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berjanji akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan terus memantau perkembangan kasusnya. Kami juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” ujar salah satu pejabat setempat.
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Keamanan di Masyarakat
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Selain itu, penting bagi semua pihak untuk memperkuat kesadaran hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kejadian ini patut diapresiasi, karena telah membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional.
Penutup
Kasus penganiayaan terhadap nenek di Lampung Tengah oleh oknum bidan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Y dengan motif kesal dan dendam menunjukkan betapa pentingnya menjaga sikap saling menghormati dan memahami di dalam masyarakat. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.
(N/014)
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta pemerintah menyiapkan berbagai skenario Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup menguat ke level Rp16.863 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 10 Ma
EKONOMI
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia dapat digelar secara langsung maupu
POLITIK
PEKANBARU Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara, Selasa (10/3/2026), untuk
POLITIK
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL