BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi dari pengungkapan yang mengguncang dalam kasus kematian tragis Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante, putra dari artis terkenal Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi, seorang yang kini berstatus terdakwa, dihadapkan pada dakwaan yang menggambarkan adegan tragis di kolam renang, di mana nyawa Dante akhirnya merenggutnya pada 2 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain. Dakwaan sekundernya juga mencakup Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Motifnya, yang mengejutkan banyak pihak, diungkapkan dalam detail-detail yang terungkap dalam persidangan.
Jaksa menyampaikan bahwa Yudha Arfandi, seorang yang pernah dekat dengan keluarga Tamara Tyasmara, didorong oleh perasaan dendam yang mendalam. Menurut dakwaan, Yudha merasa kesal dan kecewa karena hubungannya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui oleh Rustiya Aryuni, ibunda Tamara. Konflik ini diperburuk oleh serangkaian pertengkaran yang kerap melibatkan Yudha dan anak perempuan tersebut.
“Pada awalnya, rencana pernikahan antara terdakwa dan Tamara Tyasmara sempat direncanakan, namun tidak terlaksana akibat persetujuan yang tidak diberikan oleh Rustiya Aryuni,” demikian bunyi dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Dalam sidang, fakta-fakta dihadirkan bahwa Yudha Arfandi tidak hanya merasakan kekesalan, tetapi juga melampiaskan dendamnya pada Dante. Sejumlah kejadian yang terjadi sebelum tragedi memperlihatkan tindakan-tindakan berbahaya yang dilakukan Yudha, termasuk mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang, pada tanggal 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul.
“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” tulis jaksa dalam dakwaan yang diakses Kamis, 11 Juli 2024.
Kasus ini telah menarik perhatian publik tidak hanya karena unsur tragisnya, tetapi juga karena pertanyaan tentang motif yang menggerakkan tindakan kejam tersebut. Dalam konteks ini, pendidikan tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya pengendalian emosi menjadi poin refleksi yang muncul dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang menggarisbawahi pentingnya keadilan bagi keluarga korban, serta perlunya sistem peradilan yang efektif dalam menanggapi kejahatan yang melibatkan kekerasan domestik. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Dante dan keluarganya, sambil memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik dengan cara yang baik dan beradab.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL