BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk di Loket Angkutan Umum Padangsidimpuan

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 15:31 WIB
Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk di Loket Angkutan Umum Padangsidimpuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan – Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (15/1/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang keberadaan seorang perempuan yang diduga membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di beberapa loket angkutan umum dan menemukan seorang perempuan yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polwan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 gram yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menjelaskan bahwa tersangka EI mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang pengedar berinisial Cece di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Sebagai imbalannya, EI dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk mengirimkan narkoba tersebut. Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 49,09 gram sabu, uang tunai sebesar Rp480 ribu, dan satu unit ponsel. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara petugas masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lain yang terlibat.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” tegas AKP K. Sinaga. Tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

(christie)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kebersamaan dan Jaga Silaturahim, Awak Media Kompak Hadiri Momen Pernikahan Rekan Sejawat
Patroli Gabungan Polsek Denpasar Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Berlangsung Aman dan Kondusif
Tradisi Banyupinaruh di Denpasar Selatan Berjalan Aman dan Tertib, Sinergi Polri-Pecalang Dapat Apresiasi
Program Minggu Kasih Polda Bali: Perkuat Pesan Kamtibmas dan Edukasi Bijak Bermedia Sosial
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 8 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan dan Sedang
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 8 September 2025: Seluruh Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru