BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Siswi SMP Bandung Jadi Korban Love Scamming: Kirim Foto Bugil Berujung Pemerasan!

BITVonline.com - Sabtu, 29 Juni 2024 08:50 WIB
52 view
Siswi SMP Bandung Jadi Korban Love Scamming: Kirim Foto Bugil Berujung Pemerasan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di balik kepolosan dan kemajuan teknologi, terdapat ancaman besar yang mengintai, seperti yang dialami oleh seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung. Gadis ini menjadi korban kejahatan love scamming yang dijalankan oleh seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang menggunakan inisial MA.

MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial, menggunakan akun Instagram @Cakra_alv sebagai jaringannya untuk membangun kedekatan dengan korban. Dia memperdaya korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi, kemudian memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan materi tersebut jika tidak diberi uang.

Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dalam ketakutan dan kepanikan, orang tua segera mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada anak mereka, yang mengakui pernah mengirimkan materi tersebut kepada akun palsu yang dikendalikan oleh MA.

Baca Juga:

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku, yang kemudian meminta uang sebesar Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Jumat (28/6).

Tidak berhenti sampai di situ, MA juga berhasil memaksa orang tua korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap bahwa pelaku adalah seorang tahanan di Lapas Cipinang.

Baca Juga:

“Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara 9 tahun atas kasus serupa, dengan masa hukuman yang baru mencapai 1 tahun 8 bulan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.

Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan bahwa MA menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk menarik perhatian korbannya. “Dia memanfaatkan foto seorang pria tampan untuk membangun kedekatan dan ‘berpacaran’ dengan korban,” jelas AKBP Ambarita, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Selain terhadap korban AN, MA juga diketahui terlibat dalam aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang, menunjukkan pola modus operandi yang sama yang digunakannya.

Kini, MA dihadapkan pada jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kisah tragis ini menjadi pengingat yang menyedihkan akan bahaya yang mengintai dalam interaksi daring, terutama bagi anak-anak dan remaja. Keamanan digital dan pengawasan orang tua menjadi krusial untuk melindungi mereka dari ancaman semacam ini di era teknologi yang semakin canggih.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Terungkap! Ini Alasan Bangun Siang Bikin Tubuh Lemas dan Kepala Pusing
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
Gagal Nyaleg, Krisna Mukti Terjerat Utang Rp 2 Miliar: Tabungan Nol, Rumah Nyaris Tergusur
Sigale-Gale: Patung Mistis Penari dari Danau Toba yang Sarat Makna dan Sejarah
Sosok Fahruddin Faiz: Filsuf Muslim yang Menyuarakan Kesadaran Intelektual dan Spiritual Lewat Karya dan Ceramah
komentar
beritaTerbaru