BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Skandal Korupsi Emirsyah Satar: Mantan Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara

BITVonline.com - Kamis, 27 Juni 2024 10:08 WIB
Skandal Korupsi Emirsyah Satar: Mantan Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diguncang dengan tuntutan yang menggegerkan pada Kamis (27/6/2024), ketika jaksa menyampaikan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah, yang dituduh terlibat dalam korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, dihadapkan pada dakwaan serius yang dapat menghukumnya dengan 8 tahun penjara.

“Jaksa menyatakan secara tegas bahwa terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ungkap juru bicara jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang berlangsung, jaksa juga menuntut Emirsyah untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menggantinya dengan 6 bulan kurungan apabila tidak dapat membayar. Selain itu, tuntutan juga mencakup kewajiban untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya.

Kasus ini menyoroti modus operandi Emirsyah dalam mengatur pengadaan armada pesawat Garuda Indonesia, di mana dia diduga memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan penerbangan internasional.

Tindakan Emirsyah, yang sebelumnya telah divonis karena kasus suap terkait dengan kontrak perusahaan lain, menunjukkan pola perilaku yang merugikan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan BUMN di Indonesia.

Persidangan ini juga menyoroti kompleksitas sistem pengadaan dan pengelolaan keuangan di sektor penerbangan, serta pentingnya transparansi dalam keputusan manajerial yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional.

Dalam upaya memberikan kejelasan atas kejahatan korupsi yang terjadi, pihak berwenang berharap putusan yang adil akan diberikan oleh pengadilan, menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru