Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melarang praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, siap mendukung langkah pemerintah pusat melalui pendampingan bagi para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan penuh, termasuk kepada para pedagang di pasar-pasar Jakarta. Saya tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting," ujar Pramono di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kampung Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas dan lembaga terkait, termasuk sektor UMKM, untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar para pedagang dapat beralih ke produk lokal.
"Kalau bisa, kita bantu mereka melalui pelatihan dari UMKM dan dinas terkait. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat mereka kehilangan penghasilan tanpa solusi," tambahnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan operasi penertiban terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal.
"Kalau memang ada operasi penertiban, Pemprov DKI akan mendampingi pemerintah pusat dalam melakukan pembersihan terhadap thrifting," tegasnya.
Menurut Pramono, maraknya praktik thrifting telah merugikan para pedagang lokal, terutama di sentra grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen.
"Yang paling dirugikan adalah para grosir di Tanah Abang dan Senen. Karena itu, Jakarta sepakat dan mendukung penuh kebijakan larangan thrifting," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pihaknya akan memperketat aturan terkait impor pakaian bekas.
Ia menyebutkan, selama ini penanganan kasus pakaian bekas impor hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku, tanpa memberikan pemasukan kepada negara.
"Selama ini negara malah keluar biaya untuk memusnahkan barang dan memberi makan pelaku di penjara. Ke depan, kami akan ubah sistemnya agar bisa mengenakan denda dan sanksi administratif," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN