
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA –Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).
Sidang putusan yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB ini menjadi penentuan bagi nasib Karen setelah melewati proses panjang dalam persidangan. Sebelumnya, pada sidang penuntutan yang digelar pada 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dengan hukuman yang tidak ringan.
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang disampaikan mencakup pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, harta benda Karen akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Karen akan dijatuhi pidana kurungan selama 2 tahun.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan LNG yang melibatkan Karen Agustiawan sebagai salah satu pihak yang terlibat. Proses hukum yang dijalani Karen selama ini juga menjadi sorotan publik mengingat perannya sebagai mantan pejabat tinggi di salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Pada hari ini, masyarakat dan pihak terkait menanti putusan dari majelis hakim terkait kasus ini. Sidang putusan ini diharapkan memberikan keadilan yang seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karen Agustiawan sendiri telah hadir di pengadilan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga dan pendukung Karen juga turut hadir untuk memberikan dukungan moral di momen yang penting ini.
Dengan demikian, putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan menentukan arah dari kasus korupsi ini serta memberikan gambaran mengenai efektivitas penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi