
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
SINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
Pemerintahan
JAKARTA –Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).
Sidang putusan yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB ini menjadi penentuan bagi nasib Karen setelah melewati proses panjang dalam persidangan. Sebelumnya, pada sidang penuntutan yang digelar pada 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dengan hukuman yang tidak ringan.
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang disampaikan mencakup pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Karen juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
Baca Juga:
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, harta benda Karen akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Karen akan dijatuhi pidana kurungan selama 2 tahun.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan LNG yang melibatkan Karen Agustiawan sebagai salah satu pihak yang terlibat. Proses hukum yang dijalani Karen selama ini juga menjadi sorotan publik mengingat perannya sebagai mantan pejabat tinggi di salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Pada hari ini, masyarakat dan pihak terkait menanti putusan dari majelis hakim terkait kasus ini. Sidang putusan ini diharapkan memberikan keadilan yang seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karen Agustiawan sendiri telah hadir di pengadilan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga dan pendukung Karen juga turut hadir untuk memberikan dukungan moral di momen yang penting ini.
Dengan demikian, putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan menentukan arah dari kasus korupsi ini serta memberikan gambaran mengenai efektivitas penegakan hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
(N/014)
SINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali hari ini, Minggu (29/6/2025). Sejum
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan ringan akan menyelimuti seluruh wilayah Daerah
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan melanda sebagian besar wilayah di Provins
Nasional