BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Polisi berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu dengan nilai mencapai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Empat orang tersangka telah ditetapkan, sementara tiga lainnya masih buron. Keempat tersangka yang sudah diamankan adalah M, YA, FF, dan F, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari operasi di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, yang digunakan sebagai basis produksi uang palsu. Kantor tersebut baru-baru ini disewa oleh para tersangka, tanpa memberitahukan kepada pihak RT setempat. Zaenuri, seorang warga sekitar yang juga Hansip, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan baru terlihat setelah polisi melakukan penggerebekan.
“Mobil dinas dengan pelat TNI AD terparkir di sana, membuat kami curiga. Biasanya, mobil-mobil seperti itu tidak berkeliaran di sini,” ungkap Zaenuri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, uang palsu tersebut diproduksi di Bogor dan dijadikan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi untuk dikemas dan dipotong sesuai kebutuhan. Penjualan uang palsu ini ditargetkan di Jakarta, dengan pembeli utama dikenal dengan inisial P atau Panji, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sindikat ini melakukan produksi uang palsu berdasarkan pesanan, di mana uang tersebut direncanakan akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia setelah libur Idul Adha,” jelas Kombes Pol Wira.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa tersangka utama, M, atau Mul, akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5,5 miliar dari transaksi uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut. Sementara itu, polisi masih mendalami apakah pemilik Kantor Akuntan Publik Umaryadi terlibat dalam sindikat ini atau hanya sebagai penyewa untuk mengelabui pihak berwajib.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik kejahatan seperti ini yang merugikan ekonomi negara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan pihak berwajib dapat lebih memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Indonesia, serta meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk mencegah praktik kriminal yang merugikan ini.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL