
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
Tapanuli Selatan– Aktivitas penambangan galian C ilegal semakin marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Wartawan menemukan kegiatan penambangan tanpa izin ini beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Batangtoru, terutama di Kecamatan Sipirok.
Saat ditemui di lokasi, terlihat dua unit alat berat sedang beroperasi mengangkut material dari dasar sungai. Seorang pekerja, Husin Siregar, mengklaim bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi. “Ada izinnya ini,” ujarnya sambil menunjukkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama CV Huta Tunggal Narara yang diterbitkan pada 14 Mei 2023.
Husin juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak 2017. Namun, pada tahun tersebut, perusahaan yang menjalankan operasi bernama GJ Sido IMS. “Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” jelasnya.
Baca Juga:
Mengenai keberadaan dua alat berat di lokasi, Husin menjelaskan bahwa salah satu alat berat milik pihak lain yang sedang diperbaiki. “Di sini ada bengkel untuk memperbaiki alat berat. Makanya ada dua alat berat. Bukan punya kita, itu punya orang lain yang sedang diperbaiki,” terangnya, sembari menambahkan bahwa material galian C tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Di lain pihak, Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul, menyatakan bahwa CV Huta Tunggal Narara belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan tersebut pada 29 Mei 2024 untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga:
“Belum lengkap berkasnya. Masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sesuai peraturan pemerintah,” ucap Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (15/6/2024).
Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui oleh Menteri. “Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.
Syahrul meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya enam perusahaan yang sudah lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.
(R/04)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa