BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Marak Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tapsel

BITVonline.com - Sabtu, 15 Juni 2024 09:31 WIB
32 view
Marak Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tapsel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tapanuli Selatan– Aktivitas penambangan galian C ilegal semakin marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Wartawan menemukan kegiatan penambangan tanpa izin ini beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Batangtoru, terutama di Kecamatan Sipirok.

Saat ditemui di lokasi, terlihat dua unit alat berat sedang beroperasi mengangkut material dari dasar sungai. Seorang pekerja, Husin Siregar, mengklaim bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi. “Ada izinnya ini,” ujarnya sambil menunjukkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama CV Huta Tunggal Narara yang diterbitkan pada 14 Mei 2023.

Husin juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak 2017. Namun, pada tahun tersebut, perusahaan yang menjalankan operasi bernama GJ Sido IMS. “Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” jelasnya.

Baca Juga:

Mengenai keberadaan dua alat berat di lokasi, Husin menjelaskan bahwa salah satu alat berat milik pihak lain yang sedang diperbaiki. “Di sini ada bengkel untuk memperbaiki alat berat. Makanya ada dua alat berat. Bukan punya kita, itu punya orang lain yang sedang diperbaiki,” terangnya, sembari menambahkan bahwa material galian C tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.

Di lain pihak, Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul, menyatakan bahwa CV Huta Tunggal Narara belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan tersebut pada 29 Mei 2024 untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga:

“Belum lengkap berkasnya. Masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sesuai peraturan pemerintah,” ucap Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (15/6/2024).

Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui oleh Menteri. “Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.

Syahrul meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya enam perusahaan yang sudah lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.

(R/04)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru