Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
Tapanuli Selatan– Aktivitas penambangan galian C ilegal semakin marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Wartawan menemukan kegiatan penambangan tanpa izin ini beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Batangtoru, terutama di Kecamatan Sipirok.
Saat ditemui di lokasi, terlihat dua unit alat berat sedang beroperasi mengangkut material dari dasar sungai. Seorang pekerja, Husin Siregar, mengklaim bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi. “Ada izinnya ini,” ujarnya sambil menunjukkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama CV Huta Tunggal Narara yang diterbitkan pada 14 Mei 2023.
Husin juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak 2017. Namun, pada tahun tersebut, perusahaan yang menjalankan operasi bernama GJ Sido IMS. “Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” jelasnya.
Mengenai keberadaan dua alat berat di lokasi, Husin menjelaskan bahwa salah satu alat berat milik pihak lain yang sedang diperbaiki. “Di sini ada bengkel untuk memperbaiki alat berat. Makanya ada dua alat berat. Bukan punya kita, itu punya orang lain yang sedang diperbaiki,” terangnya, sembari menambahkan bahwa material galian C tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Di lain pihak, Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul, menyatakan bahwa CV Huta Tunggal Narara belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan tersebut pada 29 Mei 2024 untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Belum lengkap berkasnya. Masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sesuai peraturan pemerintah,” ucap Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (15/6/2024).
Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui oleh Menteri. “Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.
Syahrul meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan tanpa melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, hanya enam perusahaan yang sudah lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.
(R/04)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI