BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Terungkap: Liga Akbar dan Iptu Rudiana, Percakapan Terkait Tragedi Eky yang Memaksa Mengakui Keberadaan di TKP?

BITVonline.com - Sabtu, 15 Juni 2024 04:49 WIB
45 view
Terungkap: Liga Akbar dan Iptu Rudiana, Percakapan Terkait Tragedi Eky yang Memaksa Mengakui Keberadaan di TKP?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON -Peristiwa tragis pembunuhan yang mengguncang Cirebon beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan tajam dengan terkuaknya percakapan antara Liga Akbar dan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky. Liga, yang merupakan teman dekat Eky, tidak hanya menjadi saksi langsung saat peristiwa terjadi, tetapi juga terlibat dalam serangkaian peristiwa yang memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Pada tanggal 27 Agustus 2016, Liga bersama Eky melakukan perjalanan dari Cirebon ke Majalengka. Mereka berdua memiliki rencana untuk menghadiri rapat organisasi di Majalengka sebelum kembali ke Cirebon. Namun, takdir berkata lain ketika Eky meninggalkan Liga di sebuah warung dekat SMAN 4 Cirebon untuk menjemput Vina, sahabatnya yang juga menjadi korban dalam tragedi tersebut.

Percakapan Liga dengan Rudiana di rumah sakit, tempat di mana Eky dan Vina dirujuk, menjadi titik balik dalam penegasan kronologi kejadian. “Saat bertemu Pak Rudiana di rumah sakit, dia bertanya apakah saya bersama Eki,” ujar Liga dalam wawancara yang diadakan pada Sabtu (15/6/2024). Liga dengan tegas membantah, memberikan kesaksian bahwa dia tidak bersama Eky pada saat kejadian tragis itu terjadi.

Baca Juga:

Namun, apa yang terungkap dalam proses penyidikan menggambarkan bahwa Liga tidak hanya diminta menjadi saksi, tetapi juga dipaksa untuk mengakui keberadaannya di tempat kejadian perkara (TKP). Pengakuan ini dibuat di hadapan oknum polisi yang menekannya dengan tuduhan yang tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya.

Kisah Liga menjadi lebih kompleks ketika bukti-bukti awal yang diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 dicabutnya, menandakan adanya ketidaksesuaian informasi yang digunakan untuk proses hukum. Liga sendiri mengungkapkan ketidakmampuannya dalam menghadapi tekanan yang diberikan dalam proses pemeriksaan yang tertutup dan terkadang kurang transparan.

Baca Juga:

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seorang saksi yang seharusnya dilindungi oleh hukum, justru menjadi korban dari ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses penyidikan. Kehadiran ayah korban sebagai seorang polisi, Iptu Rudiana, semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum mungkin tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang diharapkan.

Ketika dikonfrontasi dengan tuduhan bahwa ia ada di TKP pada saat kejadian, Liga menggambarkan kebingungannya atas skenario yang dituduhkan kepadanya. “Saya bilang, kata siapa pak saya ada di situ. Logikanya saya gak ada di situ kenapa diperiksa,” ucap Liga, mencerminkan ketidakpercayaan terhadap proses yang tengah berjalan.

Respons terhadap pernyataan Liga mencuat dari berbagai pihak, termasuk eks Wakapolri Komjen (Purn) Oergroseno, yang menyoroti kemungkinan kesalahan dalam penanganan kasus ini. “Iptu Rudiana ini bukanlah sutradara film yang bisa membuat skenario, dia harus mengungkapkan fakta secara jujur dan adil,” ujar Oergroseno dalam tanggapannya, menekankan perlunya integritas dalam setiap langkah penyidikan.

Kasus ini tidak hanya menjadi soal hukum semata, tetapi juga ujian terhadap kepercayaan publik terhadap keadilan sistematis yang harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Dalam setiap langkahnya, Liga Akbar, sebagai saksi kunci, menghadapi tantangan besar untuk membuktikan ketidakbersalahannya, sambil mengekspos potensi ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses penyelidikan.

Senin, 24 Juni 2024, dijadwalkan sebagai tanggal di mana sidang praperadilan akan menguak lebih dalam kebenaran atas kasus ini. Harapan untuk mendapatkan keadilan sejati bagi Vina, Eky, dan Liga sendiri menjadi taruhan utama dalam proses hukum yang akan datang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru