BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Polisi Berhasil Tangkap Warga Aceh Timur Bawa 18 Paket Sabu di Batubara!

BITVonline.com - Jumat, 14 Juni 2024 10:18 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Warga Aceh Timur Bawa 18 Paket Sabu di Batubara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Tindakan cepat dari aparat kepolisian menghasilkan penangkapan seorang tersangka, Ahmad (35), warga Kabupaten Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam, yang diduga membawa dan akan mendistribusikan 18 paket sabu.

Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan barang haram yang berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara. “Kami mendapat informasi dari masyarakat dan dengan cepat menindaklanjuti untuk menggagalkan aksi peredaran narkoba ini,” ujar Ferry.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit setelah turun dari bus di Jalan Lintas Sumatera. Dalam ransel yang dibawanya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 18 paket sabu dengan berat total mencapai 375 gram.

“Sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka telah dimusnahkan dengan cara direbus, sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Ferry. Selanjutnya, berkas tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memutus rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru