Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
KUTAI -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menyita puluhan kendaraan mewah dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi, kini tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 91 kendaraan berupa mobil dan motor yang berhasil disita oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Namun, Tessa menegaskan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, sebelumnya terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pengajuan izin lahan perkebunan kelapa sawit, serta gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait proyek-proyek di Kutai Kartanegara. Namun, dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mencurigai Rita juga melakukan pencucian uang atas hasil korupsi yang diperolehnya, sehingga kembali menetapkannya sebagai tersangka TPPU.
Proses penggeledahan oleh penyidik KPK telah dilakukan sejak Mei lalu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Sebanyak 9 kantor dan 19 rumah telah digeledah, dan hasilnya adalah sejumlah mobil mewah dan motor yang berhasil ditemukan dan disita oleh penyidik.
Berikut adalah daftar mobil mewah yang berhasil disita:
Austin (1 unit) BMW (3 unit) Ferrari (1 unit) Hummer (1 unit) Jeep (2 unit) Jeep Wrangler (2 unit) Lamborghini (3 unit) Land Rover (2 unit) Lexus (1 unit) McLaren (1 unit) Mercedes-Benz (17 unit) Mini Cooper (2 unit) Mitsubishi Triton (2 unit) Honda Forza (1 unit) Pajero (2 unit) Porsche (1 unit) Range Rover (1 unit) Suzuki Jeep (1 unit) Toyota Harrier (1 unit) Toyota Prado (1 unit) Toyota Vellfire (1 unit)Selain itu, juga terdapat sejumlah motor mewah yang turut disita:
BMW (3 unit) Ducati (2 unit) Harley Davidson (14 unit) Honda CBR (1 unit) Indian (1 unit) Piaggio Aprilia Rsv4 (1 unit) Piaggio MP3 500 (1 unit) Piaggio Vespa (3 unit) Royal Enfield (1 unit) Triumph Bonneville (1 unit) Vespa Scooter (1 unit) Yamaha BG6 (1 unit)Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti masalah korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan upaya KPK dalam memberantasnya. Penyitaan kendaraan mewah ini juga menjadi bukti nyata bahwa tindak pidana korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL