BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Empat Warga Sihaporas Divonis Penjara dalam Sidang PN Simalungun

BITVonline.com - Kamis, 16 Januari 2025 09:50 WIB
48 view
Empat Warga Sihaporas Divonis Penjara dalam Sidang PN Simalungun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dari masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) siang.

Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras), dengan pengawalan ketat dari personel Polres Simalungun. Majelis hakim menyampaikan inti perkara yang telah disepakati antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

“Setelah mendengarkan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum, serta memeriksa semua bukti secara menyeluruh, majelis hakim akan menyampaikan pokok-pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting.

Baca Juga:

Hakim Erika menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan pemberat, terdakwa Jonny Ambarita diketahui pernah ditahan sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, seluruh terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis sebagai berikut:

Jonny Ambarita divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:

Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam sidang terpisah terkait kasus penganiayaan, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita juga dijatuhi vonis tambahan. Keduanya menerima hukuman:

Jonny Ambarita: 1 tahun 2 bulan penjara.

Thomson Ambarita: 1 tahun penjara.

Hakim Emsah Sari Emsah Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Hakim Emsah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
komentar
beritaTerbaru