
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
JAKARTA Timnas Indonesia dipastikan lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan akan mengikuti proses pengundian (drawing)
Olahraga
RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dari masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) siang.
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras), dengan pengawalan ketat dari personel Polres Simalungun. Majelis hakim menyampaikan inti perkara yang telah disepakati antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
“Setelah mendengarkan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum, serta memeriksa semua bukti secara menyeluruh, majelis hakim akan menyampaikan pokok-pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting.
Baca Juga:
Hakim Erika menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan pemberat, terdakwa Jonny Ambarita diketahui pernah ditahan sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, seluruh terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis sebagai berikut:
Jonny Ambarita divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga:
Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam sidang terpisah terkait kasus penganiayaan, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita juga dijatuhi vonis tambahan. Keduanya menerima hukuman:
Jonny Ambarita: 1 tahun 2 bulan penjara.
Thomson Ambarita: 1 tahun penjara.
Hakim Emsah Sari Emsah Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Hakim Emsah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
(christie)
JAKARTA Timnas Indonesia dipastikan lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dan akan mengikuti proses pengundian (drawing)
OlahragaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekuatan pertahanan adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan kemerdekaan sebua
PemerintahanDELI SERDANG Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.527 ekor kupukupu (mati),
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi area kafe oleh pihak ketiga sud
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum
NasionalTAPTENG Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengintensifkan kegiatan Blue
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka ajang bergengsi Indonesia Defence 2025 Expo and Forum di JIExpo K
PemerintahanBANGLI Dalam upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukumnya, Polsek Bangli, Polres Bangli, Pol
NasionalBANGLI Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Bangli Polres Bangli terus m
NasionalJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak, meski hanya naik tipis sebesar Rp1.000 dibanding hari sebelumnya
Ekonomi