
Kas Hartadi Resmi Latih PSMS Medan, Siap Bawa Ayam Kinantan Tembus Liga 1
MEDAN Manajemen PSMS Medan resmi menunjuk Kas Hartadi sebagai pelatih kepala untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 20252026. Penunj
Olahraga
RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa dari masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/1/2025) siang.
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras), dengan pengawalan ketat dari personel Polres Simalungun. Majelis hakim menyampaikan inti perkara yang telah disepakati antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
“Setelah mendengarkan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum, serta memeriksa semua bukti secara menyeluruh, majelis hakim akan menyampaikan pokok-pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting.
Baca Juga:
Hakim Erika menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan pemberat, terdakwa Jonny Ambarita diketahui pernah ditahan sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, seluruh terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis sebagai berikut:
Jonny Ambarita divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga:
Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam sidang terpisah terkait kasus penganiayaan, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita juga dijatuhi vonis tambahan. Keduanya menerima hukuman:
Jonny Ambarita: 1 tahun 2 bulan penjara.
Thomson Ambarita: 1 tahun penjara.
Hakim Emsah Sari Emsah Ginting memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Hakim Emsah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
(christie)
MEDAN Manajemen PSMS Medan resmi menunjuk Kas Hartadi sebagai pelatih kepala untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 20252026. Penunj
OlahragaTARUTUNG Sebanyak 821 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tapanuli Utara (Taput), mengeluh karena gaji ke13 dan gaji bu
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggencarkan berbagai langkah strategis guna menanggulangi kebakaran hut
PemerintahanMEDAN Menyikapi lonjakan suhu udara di Kota Medan yang mencapai 36,7 derajat Celsius, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengeluarkan e
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidaksesuaian standar
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
PemerintahanMEDAN Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 di Jal
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant atau tidak akti
Nasional