Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
BEKASI -Polisi mengungkap adanya dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (61), tersangka pembunuh bocah perempuan berusia 9,5 tahun yang ditemukan dalam lubang pompa air jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi. Di salah satu kamar rumah Didik, polisi menemukan tempat ‘ritual’ yang berisi keris, sesajen, hingga gentong berwarna cokelat.
Dalam foto-foto yang diterima detikcom, terlihat barang-barang tersebut tersimpan dalam sebuah ruangan. Ada keris, sesajen, serta gentong berwarna cokelat. Tersimpan juga beberapa foto di sana, termasuk foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto seorang laki-laki dewasa yang diduga merebut istri muda pelaku.
“Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku, ada 3 foto yang dia kenal yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Polisi masih terus mendalami keterangan Didik Setiawan terkait kasus ini. Mereka juga akan mengkonfrontasi Didik dengan seorang dukun berinisial M terkait praktik perdukunan di kamar rumah tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi M dan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Konfrontasi dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan di antara keduanya. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan saksi M dalam kasus ini.
“M tidak mengakui sebagai dukun, (tetapi) pelaku mengatakan M dukun. Sampai saat ini belum ada terlibat, namun M masih didalami hasil pemeriksaannya,” jelas Firdaus.
Jasad bocah perempuan tersebut ditemukan pada Minggu (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang. Didik Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP.
(N/014)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL