BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Polres Labuhanbatu Akan Memeriksa Penerimaan Uang Suap Rp 100 Juta dari Bupati Nonaktif

BITVonline.com - Kamis, 23 Mei 2024 06:46 WIB
Polres Labuhanbatu Akan Memeriksa Penerimaan Uang Suap Rp 100 Juta dari Bupati Nonaktif
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan tanggapan terkait dengan dugaan penerimaan uang suap oleh Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon, dari Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, sejumlah Rp 100 juta.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Namun, belum ada kepastian kapan proses pemeriksaan terhadap perwira Polres Labuhanbatu itu akan dimulai.

“Polda akan mendalaminya. Saat ini, kita menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung,” tegas Hadi pada Kamis (23/5/2024).

Diketahui, informasi mengenai dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 100 juta itu muncul dalam sidang pengadilan Bupati nonaktif Erik di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa Iptu Sofyan pernah menerima uang tersebut dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, seorang anggota DPRD Labuhanbatu, pada tanggal 5 Januari 2024.

Sofyan sendiri mengakui bahwa uang tersebut diterimanya melalui video call, sebagai uang operasional Polres Labuhanbatu. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut bukan dimintanya secara langsung, melainkan merupakan uang pribadi dari Erik.

Setelah Erik ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut kemudian diserahkan ke penyidik KPK.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, mengkonfirmasi penggunaan uang tersebut. Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya untuk keperluan operasional Polres Labuhanbatu, meskipun belum sempat digunakan sebelum Erik ditangkap.

Hingga saat ini, Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan penerimaan uang suap tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru