BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Operasi Gabungan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

BITVonline.com - Kamis, 23 Mei 2024 05:47 WIB
Operasi Gabungan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang impor ilegal di wilayah Aceh Tamiang, Aceh. Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan barang impor ilegal menggunakan kapal motor cepat. Tim gabungan berhasil menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan operasi hingga Kamis pagi, 16 Mei 2024.

Tim patroli laut berhasil mengidentifikasi kapal motor cepat yang masuk ke alur Pantai Kermak dan kemudian ditemukan terdampar di sekitar Gampong Bandar Khalifah. Meskipun awak kapal telah meninggalkannya, tim patroli darat berhasil menemukan gudang penyimpanan di tempat tersebut.

Di dalam gudang tersebut, tim menemukan berbagai macam barang impor ilegal, termasuk sembilan unit kendaraan bermotor roda dua bekas dari berbagai merek, onderdil Harley Davidson dan kendaraan bermotor campuran, serta berbagai barang lainnya seperti anjing, kura-kura, tanaman hias, kosmetik, pakaian, dan teh olahan. Sulaiman menjelaskan bahwa selama penindakan, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diperlukan.

Diperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang-barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa, sedangkan barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa akan dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memerangi penyelundupan barang ilegal dan melindungi keamanan serta kepentingan negara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru