BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Kasus Vina dan Eki: Saka Tatal Salah Tangkap, Intimidasi Kuasa Hukum oleh Geng Motor Membuka Tabir Kejanggalan

BITVonline.com - Minggu, 19 Mei 2024 09:18 WIB
68 view
Kasus Vina dan Eki: Saka Tatal Salah Tangkap, Intimidasi Kuasa Hukum oleh Geng Motor Membuka Tabir Kejanggalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON -Kasus pembunuhan yang mengguncang kota Cirebon, yang melibatkan korban Vina dan kekasihnya, Eki, kembali menjadi sorotan publik setelah terkuaknya sejumlah fakta mengejutkan. Baru-baru ini, salah satu tersangka, Saka Tatal, menyatakan dirinya sebagai korban salah tangkap, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang sudah memilukan ini.

Saka Tatal dengan tegas mengaku bahwa ia dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengakui tindak kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukannya. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak mengenal korban-korban kasus mengerikan itu, apalagi ketiga pelaku yang masih DPO.

Namun, bukan hanya Saka Tatal yang mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. Pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, juga membuka sejumlah fakta mengejutkan.

Baca Juga:

Menurut Jogi, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon. Ia awalnya terjerat dalam kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, namun digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina, dengan samurai yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina,” ungkap Jogi.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman yang mengganggu jalannya proses hukum.

“Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu,” ujar Jogi.

Ancaman yang diterima tim kuasa hukum bahkan datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya, menambah ketegangan dalam proses persidangan.

Pengacara lain yang terlibat dalam kasus ini, Wiwit Widianingsih, juga mengungkapkan bahwa kliennya, Rivaldy Aditiya Wardhana, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon.

“Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam),” ungkap Wiwit.

Menurut Wiwit, Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, meskipun sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

“Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya,” jelas Wiwit.

Sementara itu, Saka Tatal, salah satu tersangka dalam kasus ini, juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ia menyebut penangkapannya penuh kejanggalan, dan ia tidak mengenal korban-korban kasus tersebut.

Dengan terungkapnya sejumlah fakta mengejutkan ini, banyak pihak menyoroti proses hukum yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Harapan pun timbul untuk adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Garuda Indonesia Kembali Layani Rute Jakarta–Doha Setelah Situasi Timur Tengah Kondusif
Pelatihan AI Pakai Buku Bajakan dan Fisik, Anthropic Digugat Penulis Dunia
Motif Ekonomi Picu P3mbunuh4n Sad1s di Asahan, Korban D1bunuh demi Biaya Lahiran!
Baru 4 Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diciduk KPK Lewat OTT
Sukun, Superfood Asli Indonesia yang Kini Jadi Buruan Dunia
Proyek Jalan Dibidik, Ini Fakta Sementara OTT Korupsi Proyek Jalan di Madina,Sumut
komentar
beritaTerbaru