CIREBON -Kasus pembunuhan yang mengguncang kota Cirebon, yang melibatkan korban Vina dan kekasihnya, Eki, kembali menjadi sorotan publik setelah terkuaknya sejumlah fakta mengejutkan. Baru-baru ini, salah satu tersangka, Saka Tatal, menyatakan dirinya sebagai korban salah tangkap, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang sudah memilukan ini.
Saka Tatal dengan tegas mengaku bahwa ia dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengakui tindak kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukannya. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak mengenal korban-korban kasus mengerikan itu, apalagi ketiga pelaku yang masih DPO.
Namun, bukan hanya Saka Tatal yang mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. Pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, juga membuka sejumlah fakta mengejutkan.
Menurut Jogi, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon. Ia awalnya terjerat dalam kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, namun digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina, dengan samurai yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
“Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina,” ungkap Jogi.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman yang mengganggu jalannya proses hukum.
“Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu,” ujar Jogi.
Ancaman yang diterima tim kuasa hukum bahkan datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya, menambah ketegangan dalam proses persidangan.
Pengacara lain yang terlibat dalam kasus ini, Wiwit Widianingsih, juga mengungkapkan bahwa kliennya, Rivaldy Aditiya Wardhana, sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus Vina Cirebon.
“Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam),” ungkap Wiwit.
Menurut Wiwit, Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, meskipun sebenarnya tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.
“Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya,” jelas Wiwit.
Sementara itu, Saka Tatal, salah satu tersangka dalam kasus ini, juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ia menyebut penangkapannya penuh kejanggalan, dan ia tidak mengenal korban-korban kasus tersebut.
Dengan terungkapnya sejumlah fakta mengejutkan ini, banyak pihak menyoroti proses hukum yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Harapan pun timbul untuk adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
Kasus Vina dan Eki: Saka Tatal Salah Tangkap, Intimidasi Kuasa Hukum oleh Geng Motor Membuka Tabir Kejanggalan