BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Viral! Pajero Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi: Bakal Ditindak!

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 07:55 WIB
Viral! Pajero Pasang Aksesoris Senapan Mesin dan Strobo, Polisi: Bakal Ditindak!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam yang dilengkapi dengan aksesoris aneh, yakni senapan mesin dan lampu strobo. Video tersebut menunjukkan mobil tersebut melakukan manuver di jalan, melintas dan menyalip kendaraan lainnya.

Dalam video yang beredar luas tersebut, terlihat dengan jelas mobil Mitsubishi Pajero Sport itu dilengkapi dengan aksesoris senapan mesin yang dipasang di bagian depan kap mesin. Selain itu, pemilik mobil juga memasang lampu strobo di bagian grille, menandakan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan berpelat putih.

Kepolisian angkat bicara terkait dengan video tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan strobo di kendaraan pribadi telah diatur dan hanya diperbolehkan pada kendaraan-kendaraan khusus. Latif menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Menggunakan strobo kan gak boleh, ya ditindak,” ujar Latif saat dikonfirmasi mengenai video tersebut.

Latif juga mengungkapkan bahwa dari pelat kendaraan yang terlihat dalam video, kendaraan tersebut berasal dari Banten. Namun, pihak kepolisian belum memastikan lokasi kejadian yang terjadi dalam video tersebut.

“Iya kita cek,” tambahnya.

Video tersebut menjadi perhatian publik karena keanehan aksesoris yang dipasang pada mobil tersebut, serta potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan aksesoris senapan mesin dan strobo di jalan raya. Penelusuran dan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai kasus ini serta menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru