Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
JAKARTA -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengemban tugas penting dalam proses penegakan etika di lembaga antirasuah tersebut. Salah satu kasus yang sedang dihadapi adalah dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Dewan Pengawas telah menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini, Nurul Ghufron tengah menjalani proses sidang etik terkait hal tersebut.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 17 Mei 2024, bahwa pembacaan putusan sidang etik tersebut diharapkan dapat dilakukan pada pekan depan. Meskipun tidak memberikan rincian tanggal pasti, Albertina menyebutkan bahwa putusan tersebut akan diambil sebelum memasuki libur panjang peringatan Hari Raya Waisak.
“Mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus,” ujar Albertina.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal pasti pelaksanaan sidang tersebut. Albertina hanya menyebut bahwa sidang akan digelar sebelum cuti panjang tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Dewas lainnya, yaitu Syamsudin Haris. Awalnya, Haris mengungkapkan bahwa pada hari itu, Nurul Ghufron dijadwalkan akan memberikan pembelaannya sebagai terlapor dalam sidang etik tersebut.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus,” ujar Haris.
Kendati begitu, Haris tidak dapat memastikan hari apa putusan sidang etik tersebut akan digelar. “Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau nggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah,” tambahnya.
Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah tantangan etis yang dihadapi oleh KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia. Pembacaan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas di lembaga tersebut.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, KPK perlu memastikan bahwa setiap pelanggaran etika yang terjadi di internalnya ditangani dengan tegas dan transparan. Pembacaan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron akan menjadi tonggak penting dalam menentukan konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut.
Sejumlah pihak, baik dari internal maupun eksternal KPK, juga menantikan hasil dari sidang etik ini. Keputusan yang diambil oleh Dewan Pengawas KPK akan memberikan gambaran mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menjaga kehormatan dan kredibilitasnya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikianlah perkembangan terkini mengenai jadwal pembacaan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas KPK. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses hukum.
(N/014)
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL