BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Gara Gara Diblokir Oleh Ahli Waris, Warga Kampung Rawa Malang Yang Akan Buat Sertifikat Pecahan AJB Tempuh Jalur Hukum

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 03:11 WIB
55 view
Gara Gara Diblokir Oleh Ahli Waris, Warga Kampung Rawa Malang Yang Akan Buat Sertifikat Pecahan AJB Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Proses hukum terkait persoalan tanah di Kampung Rawa Malang, RT.09 dan RT.10, RW.10 Cilincing, Jakarta Utara, terus berlanjut dengan rentetan sengketa yang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini, yang melibatkan sertifikat tanah seluas 12.400 m2, menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/05/2024).

Diketahui, permasalahan tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan belum menemui titik terang hingga kini. Sertifikat tanah, yang awalnya dimiliki oleh Djangkrik atas nama Almahrum Bapak Muhammad Syafie Bin Ismail, dibeli oleh warga pada tahun 1988. Namun, pada tahun 2018, masalah mulai timbul ketika ahli waris Bapak Almahrum Muhammad Syafie Bin Ismail mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut saat warga akan membuat sertifikat pemecahan.

Pada tahun 2020, salah satu dari ahli waris tersebut memblokir sertifikat induknya di Kantor Pertanahan Nasional BPN. Hal ini menyebabkan kebuntuan dalam proses pemecahan sertifikat tanah. Penggugat, Bapak H. Sunardi, yang membeli lahan tersebut pada tahun 1988, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat asli menjadi kunci dalam proses pemecahan sertifikat. Namun, sertifikat asli tersebut kini berada di tangan ahli waris dan telah diblokir oleh mereka.

Baca Juga:

Di sisi lain, Bapak H. Sujono, yang juga sebagai penggugat, menyampaikan bahwa kesulitan awalnya muncul ketika ingin meningkatkan status surat Akta Jual Beli menjadi sertifikat. Namun, sertifikat induk yang masih dikuasai oleh ahli waris menjadi kendala utama dalam proses ini.

Ketua RT 09 RW 9 Kelurahan Cilincing, Gondo Haristo, memberikan tanggapannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, mediasi yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Jakarta Utara tidak membuahkan hasil karena ahli waris tidak bersedia berdamai. Meskipun mediasi telah dilakukan, permasalahan ini masih belum terselesaikan dan telah menjadi bahan persidangan di Pengadilan Jakarta Utara sejak tahun 2023.

Baca Juga:

Sementara itu, pihak tergugat dari para ahli waris Almarhum Bapak Syafei Bin Ismail bersama kuasa hukumnya menolak memberikan klarifikasi atau konfirmasi terkait masalah ini.

Dengan demikian, persoalan tanah di Kampung Rawa Malang masih menjadi perhatian publik karena perkembangan persidangan yang panjang dan kompleks. Konflik antara pemilik, kuasa hukum, serta upaya mediasi yang mandek menjadi bagian dari drama hukum yang terus bergulir dalam sistem peradilan Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
BPOM Temukan Mie Basah Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Pematangsiantar
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas: Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan
Peringatan Keras China: Negara yang Negosiasi dengan AS Bisa Terima Balasan, Begini Tanggapan Airlangga
Polda Riau Ungkap Modus Kurir Narkoba Selundupkan Sabu 12,8 Kilogram dari Malaysia ke Indonesia
Pengendara Motor Jadi Korban B4cokan Geng Motor di Deli Serdang, Polisi Ungkap Proses Penyelidikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terhadap Revisi UU TNI di MK
komentar
beritaTerbaru