
BPOM Temukan Mie Basah Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsian
Kesehatan
JAKARTA -Proses hukum terkait persoalan tanah di Kampung Rawa Malang, RT.09 dan RT.10, RW.10 Cilincing, Jakarta Utara, terus berlanjut dengan rentetan sengketa yang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini, yang melibatkan sertifikat tanah seluas 12.400 m2, menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/05/2024).
Diketahui, permasalahan tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan belum menemui titik terang hingga kini. Sertifikat tanah, yang awalnya dimiliki oleh Djangkrik atas nama Almahrum Bapak Muhammad Syafie Bin Ismail, dibeli oleh warga pada tahun 1988. Namun, pada tahun 2018, masalah mulai timbul ketika ahli waris Bapak Almahrum Muhammad Syafie Bin Ismail mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut saat warga akan membuat sertifikat pemecahan.
Pada tahun 2020, salah satu dari ahli waris tersebut memblokir sertifikat induknya di Kantor Pertanahan Nasional BPN. Hal ini menyebabkan kebuntuan dalam proses pemecahan sertifikat tanah. Penggugat, Bapak H. Sunardi, yang membeli lahan tersebut pada tahun 1988, menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat asli menjadi kunci dalam proses pemecahan sertifikat. Namun, sertifikat asli tersebut kini berada di tangan ahli waris dan telah diblokir oleh mereka.
Baca Juga:
Di sisi lain, Bapak H. Sujono, yang juga sebagai penggugat, menyampaikan bahwa kesulitan awalnya muncul ketika ingin meningkatkan status surat Akta Jual Beli menjadi sertifikat. Namun, sertifikat induk yang masih dikuasai oleh ahli waris menjadi kendala utama dalam proses ini.
Ketua RT 09 RW 9 Kelurahan Cilincing, Gondo Haristo, memberikan tanggapannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, mediasi yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Jakarta Utara tidak membuahkan hasil karena ahli waris tidak bersedia berdamai. Meskipun mediasi telah dilakukan, permasalahan ini masih belum terselesaikan dan telah menjadi bahan persidangan di Pengadilan Jakarta Utara sejak tahun 2023.
Baca Juga:
Sementara itu, pihak tergugat dari para ahli waris Almarhum Bapak Syafei Bin Ismail bersama kuasa hukumnya menolak memberikan klarifikasi atau konfirmasi terkait masalah ini.
Dengan demikian, persoalan tanah di Kampung Rawa Malang masih menjadi perhatian publik karena perkembangan persidangan yang panjang dan kompleks. Konflik antara pemilik, kuasa hukum, serta upaya mediasi yang mandek menjadi bagian dari drama hukum yang terus bergulir dalam sistem peradilan Indonesia.
(N/014)
PEMATANGSIANTAR Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsian
KesehatanBATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke61, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar acara tasyakuran yang berlan
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan terkait peringatan keras dari China yang menyebutkan potensi tindakan balasan terhadap ne
EkonomiRIAU Polda Riau berhasil mengungkap modus operandi kurir jaringan narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 12,8 kilogram ke Pekanb
Hukum dan KriminalDELISERDANG Polresta Deli Serdang kini tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap Farhadz (20), seorang warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) un
PolitikDELISERDANG Seorang wanita berusia 38 tahun bernama Yana ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di tempat usahanya, Kusuk Lulur Bunga Y
Hukum dan KriminalMEDAN Komite Eksekutif Partai Buruh bersama Elemen Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi turun ke
NasionalDELISERDANG Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mengeluarkan larangan tegas terkait pengutipan biaya untuk perpisahan dan studi w
PendidikanSEMARANG Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin B
Hukum dan Kriminal