PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Kadis Kesehatan Batu Bara, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Peng
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kota Medan kembali menjadi pusat sorotan setelah kejadian kontroversial melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang meminta martabak secara “gratis” dari seorang pedagang di Jalan Gajah Mada. Kejadian ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang etika penegakan peraturan dan pengelolaan ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei, sekitar pukul 21:30 WIB, ketika Siska, seorang pedagang martabak, sedang sibuk memasak martabak di kiosnya. Suaminya, Ponimin, berada di dalam mobil karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Seorang juru parkir mendekati Siska dan mengatakan bahwa petugas Dishub memesan lima loyang martabak.
Namun, keinginan petugas Dishub untuk mendapatkan martabak secara cuma-cuma menimbulkan kebingungan dan ketegangan di antara mereka. Siska, dengan tegas, menolak memberikan martabak secara gratis. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh petugas Dishub, yang akhirnya memberikan surat larangan parkir dan berjualan di tempat tersebut sebagai tanggapan atas penolakan Siska.
Rekaman video insiden tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan memicu berbagai diskusi tentang etika dan kewajaran tindakan petugas Dishub. Pertanyaan muncul: sejauh mana seorang petugas memiliki hak untuk meminta barang atau jasa secara gratis sebagai bagian dari tugasnya?
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut, menegaskan bahwa kronologi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Namun, klarifikasi tersebut belum mampu meredakan kegaduhan yang timbul di media sosial. Masyarakat terbagi antara yang mendukung tindakan petugas Dishub dan yang mengkritiknya sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Selain kontroversi tentang permintaan martabak “gratis”, kejadian ini juga menggarisbawahi masalah parkir liar dan aktivitas berdagang di trotoar, yang sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat. Tindakan PLN UP3 Medan Baru yang mencabut aliran listrik pedagang martabak sebagai bentuk penertiban, meskipun kontroversial, menyoroti urgensi penegakan aturan terkait penggunaan ruang publik.
Peristiwa ini menjadi panggilan untuk refleksi lebih lanjut tentang hubungan antara pedagang kaki lima, pemerintah, dan masyarakat dalam konteks perkotaan modern. Sementara itu, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan ini, sehingga Kota Medan tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua warganya.
(N/014)
MEDAN Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Peng
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Lima pria berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46) ditangkap personel Polres Simalungun di lokasi Eks Galon
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyambut baik inisiatif Presiden Prabowo S
POLITIK
DENPASAR Sinergitas antara aparat keamanan dan unsur adat kembali terlihat dalam pengamanan upacara adat di wilayah hukum Polsek Denpasa
SENI DAN BUDAYA
BADUNG Personel Polsek Kuta Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus cooling system untuk menjaga keamanan
PARIWISATA
DENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Penatih Dangin Puri (Dangri), Aiptu I Wayan Suama, bersa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Majelis hakim Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga menjadi mastermind penghalang proses penyidikan dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona merah pada perdagangan pagi ini, Jumat (6/3/2026). Data RTI menunjukkan IHSG b
EKONOMI