KPK Turun ke Asahan, Desa Ledong Barat Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi 2026
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Des
PEMERINTAHAN
BANYUASIN -Sebuah insiden tragis kembali mengguncang masyarakat, kali ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga muda, berinisial VI (34), digugat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Ali Tamrin, dengan cara yang sangat brutal.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (21/4/2024). VI nekat menyiramkan campuran air keras (cairan asam sulfat) dan air cabai ke tubuh suaminya, yang mengakibatkan Ali Tamrin mengalami luka lepuh yang parah.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, VI melakukan perbuatannya setelah mengetahui melalui media sosial bahwa suaminya telah menikahi wanita lain. Emosi dan sakit hati yang tak terkendali akibat pengkhianatan suaminya tersebut membuat VI melakukan tindakan yang sangat keji.
Penyelidikan dan PenangkapanSetelah peristiwa tersebut terjadi, VI akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati dan emosi yang meluap-luap setelah mengetahui pernikahan suaminya dengan wanita lain.
Kronologi PeristiwaPerjalanan tragis ini bermula dari postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain. Terbakarnya emosi dan rasa sakit hati yang mendalam membuat VI melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap suaminya sendiri.
Akibat dari Perbuatan VIAkibat dari serangan brutal yang dilakukan oleh VI, suaminya mengalami luka lepuh di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, lengan tangan, dada, dan perut. Dari pemeriksaan medis, luka yang dialami Ali Tamrin sangat serius dan memerlukan perawatan intensif.
Penanganan HukumAtas perbuatannya, VI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman yang dihadapi VI adalah penjara dengan maksimal hingga 10 tahun.
Respons dari MasyarakatPeristiwa tragis ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat luas. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dilakukan dengan cara yang sangat brutal seperti ini, harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus KDRT Lain yang Menarik PerhatianKejadian ini juga menjadi momentum untuk lebih memperhatikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Semakin banyaknya kasus seperti ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberantas KDRT dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
PenutupPeristiwa KDRT yang dilakukan oleh VI terhadap suaminya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menganggap remeh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perlunya kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua individu.
(N/014)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Des
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melepas enam putraputri asal Kota T
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan pemerintahan dan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Ja
NASIONAL
SIMALUNGUN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan serta menerapkan nilainilai Pancas
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memulai pembangunan 1.000 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan. Pembang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan 3, Kelurahan Harjosari
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat tidak menjadikan Hari Kesaktian Pancasila hanya sebagai kegiatan sere
PEMERINTAHAN
SLAWI Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Te
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutus 679 perkara dari total 763 perkara upaya hukum banding yang diterima hingga 30 Septem
HUKUM DAN KRIMINAL