Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG -Sebuah kasus kontroversial mengguncang kota Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MYD dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap istri seorang pasien. Kasus ini semakin memanas ketika pihak korban meminta uang damai sebesar Rp350 juta sebagai penyelesaian kasus.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh istri pasien, ATF (22), yang pada saat kejadian sedang hamil empat bulan. Pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di Rumah Sakit Bunda Jakabaring, Palembang.
Setelah melalui proses yang panjang, dokter MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2024. Namun, sebelum kasus ini benar-benar disidangkan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak korban menerima uang damai sebesar Rp350 juta yang diserahkan oleh pihak terlapor.
Namun, keputusan untuk berdamai ini menimbulkan kontroversi. Istri dokter MYD, yang didampingi oleh kerabatnya, menyatakan keheranannya atas desakan dari pihak korban untuk dilakukan mediasi. Meskipun uang damai sudah diserahkan sesuai dengan nominal yang diminta, pihak korban tetap bersikeras untuk mediasi.
SK, istri dokter MYD, menegaskan bahwa perdamaian tersebut bukan berarti mengakui kesalahan suaminya. Keputusan untuk berdamai diambil atas pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat kondisi hamil dari pihak korban dan dampak dari kasus ini terhadap karir suaminya, yang telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit BJ.
Namun, proses perdamaian ini tidak berjalan tanpa kontroversi. Ketika surat perdamaian diserahkan kepada pihak korban, ternyata tanda tangan dari pihak korban sudah tertera, meskipun mereka tidak hadir secara langsung. Hal ini membuat pihak terlapor merasa curiga terhadap motivasi dari pihak korban.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, dokter MYD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak korban belum mengkonfirmasi pencabutan kuasa hukum terhadap dokter MYD.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia. Meskipun ada upaya damai, namun masih ada pertanyaan yang menggantung terkait motivasi dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus ini.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL