Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
JAMBI -Setelah perjalanan panjang persidangan, akhirnya putusan telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko untuk Irfando Vici Arsito, yang lebih dikenal sebagai Pandu. Kisah tragisnya dengan kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Susi, kembali mengguncang hati banyak orang. Pandu, seorang mahasiswa di Merangin, Jambi, kini harus menghadapi akibat perbuatannya dengan divonis hukuman mati.
Peristiwa yang terjadi di bulan Agustus 2023 ini, ketika Pandu meracuni kekasihnya Susi dengan racun potasium sianida, merupakan titik balik dalam kehidupan keduanya. Upaya tragis untuk menggugurkan kandungan yang dilakukan Pandu terhadap Susi, dengan menyelipkan racun dalam secangkir teh, mengakibatkan kematian Susi dan juga janin yang dikandungnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan bersama Denihendra dan Zulfanurfitri sebagai hakim anggota, terungkap bahwa Pandu terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Putusan hakim pun tidak memberikan ampun, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Pandu.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Pandu dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, hakim memutuskan bahwa tindakan Pandu telah membawa akibat yang amat tragis, menyebabkan kematian Susi dan bayi yang dikandungnya.
Dalam proses persidangan, tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Pandu. Sebaliknya, terdapat dua poin yang menjadi pertimbangan berat bagi hakim. Pertama, perbuatan Pandu telah mengakibatkan kematian Susi beserta bayi yang dikandungnya, yang juga merupakan anak dari Pandu. Kedua, Pandu mencoba melarikan diri ke Banjarmasin sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian, sehingga menciptakan kesan bahwa dia berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
Kisah tragis Pandu dan Susi menjadi pelajaran bagi kita semua tentang betapa berbahayanya tindakan impulsif dan tidak bertanggung jawab. Dalam mencari solusi untuk masalah yang dihadapi, Pandu malah terjerumus ke dalam perbuatan kriminal yang tidak dapat diterima oleh hukum.
Kisah ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan konsekuensi dari setiap tindakan yang kita lakukan. Sebuah kesalahan kecil dapat berujung pada dampak yang sangat besar, bahkan merenggut nyawa orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bertindak dengan bijaksana dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminalitas.
(N/014)
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Prasasti Kota Tangguh yang memuat nama 98 wali kota seIndonesia diresmikan di Taman Cadika, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan senam pagi bersama di Taman Hutan Kota Cadika, Medan, Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanw
PEMERINTAHAN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL