Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN HELVETIA -Kasus tragis pembunuhan yang melibatkan seorang adik, Gilang Prasetya (21), dan abang tirinya, Panji Satria (33), telah mengejutkan warga Medan. Gilang Prasetya diamankan oleh Polsek Medan Helvetia setelah bersembunyi selama 12 hari dan akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada 4 Mei lalu.
Kisah pelariannya membawa Gilang melalui perjalanan yang panjang, melewati beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap. Dalam wawancara dengan polisi, Gilang memaparkan rute perjalanannya, dari Medan Amplas hingga Kota Pinang, Pekanbaru, Solok, Sumatera Barat, dan akhirnya ke Bogor. Di tengah pelariannya, ia singgah di rumah orangtua angkatnya di Bukit Tinggi, di mana ia mengamen untuk mencari uang demi bertahan hidup.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada 22 April lalu, ketika Gilang dan Panji terlibat dalam cekcok di Jalan Asrama, Medan Helvetia, di depan RS Hermina Medan. Keduanya adalah pengatur lalu lintas liar, yang dikenal sebagai “pak Ogah”. Gilang mengaku bahwa seharusnya giliran dia yang melakukan pengaturan, namun Panji tetap terlibat. Perseteruan itu berujung pada pertarungan fisik, di mana Panji mencoba menyerang Gilang dengan pisau. Namun, Gilang berhasil menghindar dan akhirnya menikam Panji dengan gunting tajam, menyebabkan Panji tewas bersimbah darah.
Pengakuan Gilang mengungkapkan bahwa profesi sebagai pengatur lalu lintas liar memberinya penghasilan harian sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut ia gunakan, antara lain, untuk membeli makanan kucing bagi orangtua angkatnya. Namun, konflik yang terjadi dengan abang tirinya mengubah segalanya, dan Gilang kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan keluarga dan kehidupan di jalanan yang dihadapi oleh banyak individu di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang sulit. Dalam kejadian tragis ini, dua nyawa telah hilang, meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Pihak berwenang telah menegaskan bahwa Gilang Prasetya akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya. Namun, sementara itu, kisah tragis ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan pencegahan terhadap kekerasan di berbagai lapisan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Antusiasme masyarakat terhadap Bhayangkara Fest 2026 di Lapangan Merah Mapolda Aceh, Kota Banda Aceh, terus mengalami peningk
NASIONAL
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL