ACEH -Hanisah Alisa Nisa, seorang perempuan berusia 39 tahun, kini berada di ujung tanduk kehidupannya setelah dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Hanisah, yang dikenal sebagai figur sentral dalam dunia perdagangan narkoba di Aceh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Pada Senin (29/4/2024), JPU Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo tidak hanya menuntut hukuman mati bagi Hanisah, tetapi juga bagi lima koleganya. Mereka adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution. Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan melakukan perdagangan narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Dalam pernyataan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selama persidangan, para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tanpa adanya hal yang meringankan.
Kasus ini diawali pada 22 Oktober 2022, ketika Hanisah bersama beberapa rekannya bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun, perjalanan mereka terhenti saat mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023. Dari penangkapan itu, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika senilai puluhan kilogram.
Selain menyita barang bukti narkotika, BNN juga berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga akan digunakan sebagai alat pengangkut dan penyelundup narkotika tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, di mana para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi) mereka.
Kasus ini tidak hanya menggambarkan keganasan perdagangan narkoba yang melanda negeri ini, tetapi juga menyoroti peran pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan ini. Masyarakat diingatkan kembali akan bahaya dan dampak destruktif yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba.
(N/014)
Perempuan Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba Besar!