BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Perempuan Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba Besar!

BITVonline.com - Selasa, 30 April 2024 03:04 WIB
34 view
Perempuan Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba Besar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Hanisah Alisa Nisa, seorang perempuan berusia 39 tahun, kini berada di ujung tanduk kehidupannya setelah dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Hanisah, yang dikenal sebagai figur sentral dalam dunia perdagangan narkoba di Aceh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Pada Senin (29/4/2024), JPU Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo tidak hanya menuntut hukuman mati bagi Hanisah, tetapi juga bagi lima koleganya. Mereka adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution. Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan melakukan perdagangan narkoba golongan I dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Dalam pernyataan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selama persidangan, para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tanpa adanya hal yang meringankan.

Kasus ini diawali pada 22 Oktober 2022, ketika Hanisah bersama beberapa rekannya bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun, perjalanan mereka terhenti saat mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023. Dari penangkapan itu, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika senilai puluhan kilogram.

Baca Juga:

Selain menyita barang bukti narkotika, BNN juga berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga akan digunakan sebagai alat pengangkut dan penyelundup narkotika tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, di mana para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi) mereka.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan keganasan perdagangan narkoba yang melanda negeri ini, tetapi juga menyoroti peran pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan ini. Masyarakat diingatkan kembali akan bahaya dan dampak destruktif yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bekas Pasar Aksara Disulap Jadi Kafe Mewah, Pengamat: Ada Kepentingan Bisnis Terselubung?
Serikat Buruh Sumut Tolak Seruan Penutupan PT TPL: Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Penghidupan
Bertambah 2 Orang, Total 5 Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci
Bupati Deli Serdang Pimpin Rapat Evaluasi Pendidikan: Fokus Profesionalisme Guru dan Pemerataan Akses Sekolah
Angin Kencang, Pelayaran Kapal Penumpang Tigaras–Simanindo di Danau Toba Dihentikan Sementara
Kadin Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian Hadapi Potensi Perang Dagang AS-China
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini