BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap di Apartemen Medan dengan 23,8 Kg Sabu

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 11:07 WIB
83 view
Bandar Narkoba Residivis Ditangkap di Apartemen Medan dengan 23,8 Kg Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANĀ  – AFS (31) kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 23,8 kg di sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa AFS merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup serius.

“Dia merupakan residivis. Pada tahun 2013, AFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan. Kemudian pada tahun 2017, dia kembali ditangkap dengan 98 gram sabu dan divonis 8 tahun. Dan kini, setelah keluar pada Februari 2023, dia kembali terlibat dalam kasus narkoba,” jelas Teddy Marbun dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Menurut pengakuan polisi, AFS awalnya menerima kiriman sabu seberat 30 kg dari bosnya berinisial WN. Rencananya, sebagian besar sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan sebagian lagi di Kota Medan.

Baca Juga:

“Dari 30 kg yang diterima, AFS sudah berhasil mendistribusikan sekitar 6 kg sabu. Namun, saat kami melakukan penangkapan di apartemen, tersangka masih memiliki sisa 23,8 kg sabu yang berhasil kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Teddy.

Teddy juga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan upaya pengejaran terhadap WN, bos AFS yang menjadi sumber kiriman sabu tersebut. Terkait asal barang haram tersebut, Teddy mengungkapkan bahwa sabu yang masuk ke wilayah Sumatera berasal dari negara tetangga, yaitu Malaysia.

Baca Juga:

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mengungkap jaringan narkoba ini hingga ke akarnya. AFS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Teddy.

Kasus ini sekali lagi menyoroti permasalahan serius yang dihadapi Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran barang terlarang. Dengan penangkapan AFS, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya serta memperkuat langkah-langkah penegakan hukum demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru