BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Konsulat Jenderal RI di Guangzhou Menggagalkan Wanita WNI Hendak Jual Bayi 8 Bulan

BITVonline.com - Jumat, 05 April 2024 06:37 WIB
81 view
Konsulat Jenderal RI di Guangzhou Menggagalkan Wanita WNI Hendak Jual Bayi 8 Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Guangzhou – Keberhasilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou dalam menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi berusia 8 bulan, berinisial CP, menuai apresiasi dan kelegaan. Kasus ini melibatkan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa bayi tersebut ke Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China, menggunakan visa turis.

Ben Perkasa Drajat, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, menyampaikan bahwa prioritas utama adalah memastikan kesehatan dan keselamatan bayi CP. “Pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Ben Perkasa Drajat dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Kisah tragis bayi CP dimulai ketika dibawa ke China oleh seorang WNI perempuan berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis. Bayi ini dititipkan oleh WNI lain berinisial SU. Kedatangan S ke China sebenarnya merupakan bagian dari rencana pernikahan dengan warga China yang diatur oleh SU. Namun, di balik rencana tersebut, tersembunyi praktik perdagangan yang tidak manusiawi.

Baca Juga:

KJRI Guangzhou bersama kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus ini. Berdasarkan pengakuan S, sesampai di Fuqing, SU bersama sejumlah individu asal Tiongkok telah merencanakan penjualan bayi CP kepada pembeli yang tidak bertanggung jawab.

Penyelesaian kasus ini melibatkan kerjasama antara KJRI Guangzhou, Ditjen Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou. Langkah-langkah koordinasi yang terencana berhasil memulangkan bayi tersebut ke tanah air pada 4 April 2024.

Baca Juga:

Kejadian ini mengingatkan kita akan kompleksitas dan kejahatan yang terkait dengan perdagangan manusia, terutama dalam konteks perdagangan bayi yang sangat meresahkan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama lintas instansi dan lintas negara dalam menghadapi tantangan kriminalitas lintas batas.

Melalui tindakan nyata dan tanggapannya terhadap kasus ini, KJRI Guangzhou menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi warga negaranya dari ancaman kejahatan transnasional. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak yang merupakan generasi masa depan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru