
Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan, Zulhas Optimistis Produksi Etanol Capai Target BBM 10%
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
Pemerintahan
BEKASI -Duka menyelimuti keluarga dan rekan-rekan Praka Supriyadi, anggota Denpom 35 Bandung, setelah insiden tragis yang mengakhiri nyawa Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Kedatangan Praka Supriyadi ke Bekasi, yang semula untuk menengok anak dan istrinya, berubah menjadi tragedi yang memilukan.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Wadan Puspomad, menyampaikan bahwa Praka Supriyadi, sebagai warga Bekasi, pulang ke kota tersebut untuk bersama keluarganya. Namun, kehadirannya di sana malah berakhir dengan kematian yang tragis.
Menurut keterangan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Praka Supriyadi meninggal dunia setelah dibacok sebanyak 4 kali oleh Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil menggunakan pedang panjang. Serangan brutal ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak yang fatal bagi Praka Supriyadi.
Kronologi kejadian yang diungkapkan oleh Kombes Wira menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh pertemuan antara Praka Supriyadi dan seorang wanita berinisial W di sebuah apartemen di Bekasi. Pertemuan ini berujung pada perselisihan dengan tersangka, yang kemudian berkembang menjadi konflik yang mematikan.
“Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham,” ungkap Kombes Wira.
Praka Supriyadi bersama rekannya kemudian mendatangi tersangka di apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalah. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah menjadi mencekam saat tersangka tiba-tiba mengambil pedang panjang dari rumah seorang temannya.
Dalam keadaan terkejut dan ketakutan, tersangka meneriaki Praka Supriyadi sebagai begal, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar. Saat itulah serangan mematikan dilancarkan oleh tersangka, yang mengakhiri hidup Praka Supriyadi dengan kejam di pinggir jalan perumahan.
Kini, Aria Wira Raja dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tak terbantahkan bahwa tragedi ini telah merenggut seorang ayah, suami, dan anggota TNI yang berdedikasi.
Kisah tragis ini menjadi pengingat yang menyayat hati akan kekerasan yang dapat terjadi di tengah masyarakat kita. Semoga keadilan segera ditegakkan bagi Praka Supriyadi dan keluarganya yang ditinggalkan.
(k/09)JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin hingga 10 perse
PemerintahanJAKARTA BARAT Polisi berhasil menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi, apa
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & Teknologi