BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Sekretaris MA Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Akan Ajukan Banding

BITVonline.com - Rabu, 03 April 2024 06:47 WIB
Sekretaris MA Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Akan Ajukan Banding
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar.

Dalam persidangan pada Rabu (3/4/2024), Hasbi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Meski demikian, keputusan ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara bagi Hasbi.

Toni Irfan, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan yang menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan ini telah menarik perhatian publik atas proses penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Meski Hasbi Hasan telah menyatakan akan mengajukan banding, publik menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru